Vanessa Angel (kedua kiri) didampingi Jane Shalimar seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 6 Desember 2019. Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta. ANTARA/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung bidang pidana Moh. Puguh Haryogi mengatakan salah satu cara untuk memberantas prostitusi adalah dengan membuat aturan yang lebih rinci. Aturan yang lebih rinci itu, kata dia, akan menjerat pelaku prostitusi, bukan cuma muncikari. “Pelaku prostitusi, Vanessa dan sebagainya itu hanya dinyatakan sebagai korban," kata Puguh dalam seleksi hakim agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Puguh mengatakan uang yang mengalir dalam prostitusi terbilang banyak. Ia yakin uang itu tidak dinikmati muncikari saja. “Pelaku juga ikut (menikmati)."
Namun, aturan itu, kata Puguh, juga seharusnya mampu membedakan antara pelaku prostitusi yang memang korban perdagangan orang dengan pelaku prostitusi yang berperan aktif dalam kegiatan prostitusi.
Puguh menyinggung kasus prostitusi online yang diduga menyeret aktris Vanessa Angel dalam sesi wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial, Jakarta. Ia menyampaikan pendapatnya untuk menjawab pertanyaan salah satu panitia seleksi hakim agung, Farid Wajdi yang menanyakan soal prostitusi online yang sedang marak seperti terungkap di Surabaya. “Apa solusi yang bisa untuk mencegah prostitusi online dan membuat pelakunya jera?”
Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel dan sejumlah orang di sebuah hotel di Surabaya atas dugaan prostitusi online pada Ahad, 6 Januari 2018. Polisi menduga harga kencan Vanessa dipatok Rp 80 juta. Setelah diperiksa, polisi membebaskannya karena dianggap sebagai korban.