Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 5 Januari 2019 15:31 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan HY dan LS menjadi tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menyangka keduanya berperan menyebarkan hoax tersebut. “Ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dihubugni, Sabtu, 5 Januari 2018.

Polisi menangkap HY di Bogor dan LS di Balikpapan pada 4 Januari 2018. HY ditangkap di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpapan. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi menetapkan mereka menjadi tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang disahkan Era Presiden Soekarno mengatur tentang perbuatan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dengan hukuman maksimal 2 tahun.

Dalam konferensi pers penangkapan keduanya kemarin, Dedi menuturkan HY dan LS diduga menerima kabar 7 kontainer berisi surat suara tercoblos kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi pesan tersebut.

Kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos awalnya tersebar dalam rekaman suara laki-laki yang menyatakan ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sejumlah netizen kemudian mengunggah informasi dalam pesan suara tersebut, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Andi lewat akun Twitternya mempertanyakan soal kabar tersebut.

Advertising
Advertising

Komisi Pemilihan Umum yang mendapatkan kabar itu langsung mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok pada malam yang sama. KPU kemudian menyatakan kabar itu tidak benar. Bersama Badan Pengawas Pemilu, KPU melaporkan kejadian ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

13 Februari 2024

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

20 Maret 2019

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

Kepolisian Sumatera Utara menangkap UR yang diduga menyebarkan video hoaks surat suara tercoblos 01 di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

7 Maret 2019

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

Andi Arief meminta secara khusus kepada wartawan menyampaikan pesannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

2 Maret 2019

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

Bareskrim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

21 Januari 2019

Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

Polisi mengungkap motif pembuatan hoaks surat suara tercoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra.

Baca Selengkapnya

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

18 Januari 2019

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) dan HY ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

12 Januari 2019

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

Dalam kasus hoaks surat suara, seorang guru SMP di Cilegon menjadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong.

Baca Selengkapnya

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

FSGI tak memberi bantuan hukum kepada MIK, 38 tahun, seorang guru di Cilegon yang ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks surat suara tercoblos.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

12 Januari 2019

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

Tersangka MIK mengaku menyebarkan isu soal hoaks surat suara tercoblos untuk memberi tahu timses pasangan capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

Bagus Bawana Putra sempat menelepon koleganya sehari setelah KPU mengecek soal hoaks surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya