Hukuman Diperberat, Syafruddin Temenggung Bakal Ajukan Kasasi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 5 Januari 2019 14:30 WIB

Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) bersalaman dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung akan mengajukan kasasi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani mengatakan akan segera menyiapkan berkas kasasi untuk kliennya.

Baca: KPK Sambut Baik Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun

“Tidak ada lagi ruang perlawanan kami selain kasasi,” kata dia dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019.

Syafruddin berencana mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi jakarta yang memperberat hukumannya di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin bersalah merugikan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia. Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan SKL walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi hutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Piutang tersebut merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi BLBI. Perbuatan Syafruddin membuat negara rugi Rp 4,58 triliun dan memperkaya Sjamsul.

Advertising
Advertising

Baca: Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI

Ahmad Yani mengatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Dia mengatakan penerbitan SKL telah sesuai dengan peraturan perundangan. Dia mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah otoritas di atasnya, yakni Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Dia mengatakan kerugian negara muncul pada saat aset petambak dijual oleh Kementerian Keuangan, bukan saat diserahkan oleh BPPN. “Kemenkeu jual berapa bukan kewenangan klien kami lagi,” katanya. Yani mengatakan akan segera mengajukan kasasi begitu mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

23 Februari 2024

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

23 Desember 2023

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Andi menjelaskan jumlah Rp 677 triliun yang diselamatkan Mahfud Md ditangani sejak menjabat sebagai Menkopolhukam pada 2019.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

15 November 2023

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari revisi target penarikan utang pemerintah oleh Presiden Jokowi pada APBN 2023.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

15 November 2023

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

16 Oktober 2023

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare dengan estimasi nilai sevesar Rp 171,681 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

31 Juli 2023

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan dan/hartta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya