Suap Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan Pekan Depan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 5 Januari 2019 05:07 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengutuk keras peristiwa bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Ahad pagi, 13 Mei 2018. (dok.Pemprov Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus suap Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Heryawan mangkir dalam pemanggilan pertama.

Baca juga: Eks Gubernur Jawa Barat Aher Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat 4 Januari 2019.

Febri mengatakan agenda tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama pada 20 Desember 2018 tidak dipenuhi oleh Heryawan tanpa pemberitahuan.

Febri meminta Ahmad Heryawan agar memenuhi pemanggilan. "Tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ujar Febri.

Advertising
Advertising

Dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta nama Ahmad Heryawan disebut dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Ahmad Heryawan disebut mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017, yang isinya mendelegasikan penandatanganan rekomendasi pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dadang Mohamad.

Selanjutnya pada 24 November 2017, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Surat itu berisi rekomendasi pembangunan Meikarta.

Dalam perkara ini , KPK telah menetapkan sembilan tersangka suap, diantaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, serta tiga pejabat dinas di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kode Tina Toon di Suap Meikarta, KPK: Samarkan Nama Pejabat

KPK menduga mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.

KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryufi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya