Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Januari 2019 20:19 WIB

Tersangka suap terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 Tubagus Cepy Septhiady (tengah) bersama Cecep Sobandi (kanan) diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang berlaku sejak hari ini tersebut, untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mengawali 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan aturan baru bagi para tahanan. Tahanan diborgol saat keluar dari rumah tahanan, saat menuju pengadilan atau saat berobat.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol Mulai Hari Ini, Eni Saragih: Keren

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan faktor keamanan merupakan alasan utama lembaganya memasangkan borgol kepada para tahanan. Menurut dia, perpindahan tahanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya memiliki risiko karena jumlah personel pengawal tahanan yang sedikit.

"Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam kondisi SDM pengawalan yang terbatas kami nilai memiliki risiko," kata dia saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2018.

Sebelum kebijakan ini ada, para tahanan tak pernah diborgol meski berada di luar rutan.
Saut mengatakan bisa jadi kebijakan itu dapat menimbulkan efek jera dan edukasi antikorupsi ke masyarakat. Namun, dia mengatakan alasan tersebut bukan yang utama. "Keamanan yang utama," katanya.

Advertising
Advertising

Saut mengatakan memang belum pernah ada kejadian tahanan kabur saat tak diborgol. Namun, menurut dia, lebih baik mencegah kemungkinan itu terjadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah mendapat masukan dari masyarakat. Dia menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan.

Dia mengatakan kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," katanya.

Kebijakan ini mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, perlu ide lebih cemerlang untuk memberantas korupsi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi itu bukan cuma menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Memberantas korupsi perlu kecerdasan otak, cara berpikir efek jera ini bikin kita semua jadi orang bodoh dan menerima nasib," kata dia saat dihubungi terpisah.

Fahri menilai kebijakan pemborgolan tahanan KPK tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Menurut dia hal itu terbukti dengan kebijakan sebelumnya, yaitu memakaikan rompi oranye kepada tahanan. "Jadi, KPK jangan pakai otot terus, pakai otak dong," kata dia.

Sebelum menerapkan kebijakan tentang borgol ini, KPK telah menerapkan pemakaian seragam tahanan sejak Juli 2012. Awalnya seragam tahanan berwarna putih dengan bentuk jaket. Seragam tahanan ini digunakan pada Januari 2013.

Namun pada 27 Mei 2013, KPK menetapkan kebijakan baru yaitu penggunaan rompi berwarna oranye untuk para tahanan. KPK memilih warna oranye agar lebih mencolok dan bisa membuat jera para koruptor.

Tersangka kasus suap pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. KPK mulai menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan. ANTARA

Soal ini, Bambang Widjojanto saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan jangan sampai orang ditahan tapi masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan.

Pada kenyataannya, meski telah mengenakan rompi oranye, para tahanan KPK masih banyak yang senyam senyum dan melambaikan tangan saat menjadi pesakitan.

Bahkan Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas

Penggunaan borgol bisa jadi meminimalisir aksi seperti itu. Apalagi borgol dipasangkan dengan posisi tangan di depan. Seperti yang sudah dikenakan oleh Eni Saragih, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau.

Eni pun menilai jika aturan baru lembaga antirasuah tersebut keren. "Oo soal borgol, aturan baru itu ya, keren," ujar Eni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2019.

Tahanan lain yang juga mengenakan borgol hari ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau-1 itu mengaku tak keberatan dengan kebijakan pemborgolan itu. "Sudah, tadi sudah pakai borgol," ujarnya.

ROSSENO AJI| TAUFIQ SIDIQ

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya