Komisi Yudisial Usulkan 63 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi

Senin, 31 Desember 2018 16:24 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 63 hakim ke Mahkamah Agung sepanjang 2018. Hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, mengatakan rekomendasi itu didasarkan pada 1.718 laporan masyarakat yang masuk ke KY di tahun ini. Dari hasil verifikasi, terdapat 39 putusan yang terbukti melanggar KEPPH. "Total 39 putusan itu berkaitan dengan 63 hakim," kata dia di Gedung KY, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.

Baca: Komisi Yudisial Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sukma menuturkan, sebanyak 40 hakim di antaranya direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan. Sementara 11 hakim terlapor direkomendasikan mendapat sanksi sedang dan 12 hakim lainnya sanksi berat.

Sanksi ringan yang dimaksud KY berupa teguran tertulis yang diberikan kepada 9 hakim. Selain itu, terdapat teguran tertulis terhadap 18 hakim dan penyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim.

Advertising
Advertising

Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap seorang hakim. Putusan lainnya ialah menjatuhi hukuman nonpalu (tak menyidangkan perkara) paling lama 6 bulan terhadap 7 orang dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap 3 orang.

Baca: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim

Untuk kategori hukuman berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap satu hakim dan nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 hakim. KY juga merekomendasikan penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap 3 hakim dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 hakim.

Menurut Sukma, hakim yang melanggar KEPPH paling banyak karena bersikap tidak profesional. Sebanyak 42 orang dilaporkan karena bersikap seperti itu. Sementara itu terdapat 8 hakim dianggap tidak menjaga martabat, 6 hakim berselingkuh, 5 hakim melakukan kesalahan pengetikan, dan 2 hakim tidak berperilaku adil.

KY mencatat hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura, yaitu 6 orang. Selain itu, terdapat masing-masing 3 hakim yang terkena sanksi di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.

Sukma mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi hakim itu tidak semuanya dilaksanakan Mahkamah Agung. Dari 39 putusan pelanggaran kode etik yang ditangani KY, MA hanya merespons 18 putusan. "Dari 18 putusan itu, yang ditindaklanjuti oleh MA hanya 4 putusan KY," kata dia. MA menyatakan 10 putusan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan menyangkut teknis yudisial.

Berita terkait

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

7 jam lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

6 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

6 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

7 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

18 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

19 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

35 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya