Indonesia Prihatin Atas Kewajiban Pendaftaran Diri WNI di AS

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 10:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap keputusan pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) di negara itu mendaftarkan diri. Keputusan ini bernuansa diskriminatif, sulit dipahami dan tidak dapat diterima oleh pemerintah Indonesia, kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, kepada wartawan, di kantornya, Jumat (17/1). Seperti diketahui, Kamis (16/1) malam waktu Indonesia, pemerintah AS membuat keputusan untuk memasukkan semua WNI yang bermukim di AS dan pengunjung sementara asal Indonesia ke dalam daftar registrasi Badan Imigrasi dan Naturalisasi AS (US INS), yang berada di bawah Sistem Registrasi Keluar-Masuk Keamanan Nasional (National Security Entry-Exit Registration System). Di dalam aturan baru ini, seperti dijelaskan Marty, laki-laki berumur 16 tahun ke atas asal Indonesia yang bermukim sebagai non-imigran di AS diharuskan mendaftarkan diri ke kantor INS setempat, antara tanggal 24 Februari hingga 28 Maret 2003. Di kantor ini, pendaftar akan diambil foto serta sidik jarinya. Para pria tersebut juga harus memberikan informasi terperinci mengenai latar belakang mereka, dan maksud kunjungannya ke AS. Tak hanya itu, mereka juga harus memberitahukan secara berkala tempat tinggal dan kegiatannya. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi wanita Indonesia, WNI yang berusia dibawah 16 tahun, pemegang greencard, permanent resident, dan WNI yang memiliki visa A dan G. Menurut Marty, kebijakan ini berlawanan dengan kenyataan bahwa Indonesia dan AS telah menjadi korban teror. Dan, kedua negara telah mengambil tindakan nyata dalam upaya memberantas ancaman terorisme bersama-sama dengan masyarakat internasional. Untuk melindungi WNI di AS, pemerintah Indonesia selama ini telah menghimbau agar mereka melengkapi dokumen keimigrasian yang dibutuhkan. Sementara, berkait dengan keputusan AS terbaru itu, KBRI di Washington telah mengumumkan kepada WNI agar mempertimbangkan rencananya untuk kembali ke tanah air, apabila menjelang tanggal 24 Februari 2003 tidak dapat melengkapi dokumen keimigrasiannya. Bagi mereka yang gagal atau tidak dapat memenuhi kewajiban ini dan tertangkap oleh aparat yang berwenang di AS, sesuai dengan keputusan itu, dapat dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya mulai dari penahanan, hukuman penjara, membayar denda, hingga dideportasi dari wilayah AS. Sebelum Indonesia, sejumlah negara yang warga negaranya diwajibkan melaporkan atau mendaftarkan diri adalah Iran, Irak, Libya,Sudan, Syria (batas waktu registrasi 16 Desember 2002), Afghanistan, Aljazair, Bahrain, Eritrea, Libanon, Maroko, Korea Utara, Oman, Qatar, Somalia, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman (batas waktu registrasi 10 Januari 2003), Pakistan, dan Arab Saudi (21 Februari 2003). (D.A Candraningrum - Tempo News Room)

Berita terkait

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 menit lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

2 menit lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

4 menit lalu

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?

Baca Selengkapnya

Tips Perawatan Lensa Kontak

8 menit lalu

Tips Perawatan Lensa Kontak

Lensa kontak menjadi salah satu pilihan alat bantu penglihatan yang kian populer di kalangan masyarakat. Ini tips perawatan lensa kontak.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

10 menit lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Batal Tampil Sederhana, Rihanna Absen di Met Gala 2024 karena Sakit

13 menit lalu

Batal Tampil Sederhana, Rihanna Absen di Met Gala 2024 karena Sakit

Rihanna mendadak absen di Met Gala 2024 karena flu. Sebelumnya dia berencana untuk tampil sangat sederhana tahun ini.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

16 menit lalu

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

19 menit lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

21 menit lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya