Sekjen Sebut Pengajuaan Hibah KONI tak Lewat Menpora Imam Nahrawi
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 22 Desember 2018 07:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 17,9 miliar diduga menyalahi prosedur. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, mengatakan, pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Baca: OTT Kemenpora, KPK Sebut Menpora Pegang Kendali Dana Hibah
Adapun dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Gatot, ditengarai surat pengajuan hibah tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga Imam Nahrawi. “Diduga langsung kepada deputi (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana),” kata Gatot.
Menurut Gatot, dalam prosedur normal, Menteri Imam Nahrawi akan menelaah, menganalisis, dan memberi saran. Selanjutnya, lembar disposisi diberikan kepada deputi terkait. Deputi terkait lalu menelaah urgensi permintaan hibah. Keputusan juga ada di deputi sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Dari sana diturunkan ke asisten deputi. Kalau oke, nanti asdep meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitasi bantuan,” ujar dia.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Menteri juga meminta berbagai pihak yang terkait dengan Kementerian Olahraga agar menaati aturan dan prosedur.
“Penerima bantuan (dari Kemenpora) harus sesuai dengan kesepakatan,” ucap dia. Ia juga berjanji membenahi lingkup internal Kementerian dengan memperkuat peran inspektorat dan pendampingan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah, dan Pembangunan bentukan Kejaksaan Agung.
KPK kemarin kembali menggeledah kantor KONI, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari Kementerian Olahraga ke organisasi tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. “Penyidik menggeledah ruangan bagian keuangan, bendahara, dan sekretaris jenderal,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus suap pencairan dana hibah KONI bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada Selasa dan Rabu lalu. Dari operasi itu, penyidik menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, yakni Deputi IV Kementerian Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Olahraga, Adhi Purnomo; dan anggota staf Kementerian Olahraga, Eko Triyanto. Adapun dua orang tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.
Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM berisi Rp 100 juta yang diduga dikuasai Mulyana, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam bingkisan senilai Rp 7 miliar di kantor KONI.
KPK menduga sejumlah pejabat Kementerian Olahraga dan pengurus KONI telah sepakat mengalokasikan imbalan senilai Rp 3,4 miliar sebagai syarat pencairan dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar.
Simak juga: Menpora Imam Nahrawi Sudah Tunjuk Pengganti Deputi IV
Setelah penangkapan itu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung Kementerian Olahraga, yakni ruang kerja Menteri Olahraga Imam Nahrawi, deputi, asisten deputi, dan pejabat pembuat komitmen.