Kritik Pemilu Serentak, JK: Menyulitkan Capres dan Caleg

Jumat, 21 Desember 2018 07:02 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan Pemberian Apresiasi dan Penganugrahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2018 di Hotel Sultan Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. Foto: KIP Setwapres

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berharap model pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia kembali seperti semula. Ia ingin antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tidak berlangsung serentak.

Baca: Kotak Suara Rusak, Bawaslu Minta KPU Awasi Gudang Logistik

Menurut JK, pemilu 2019 yang berlangsung serentak ini menjadi salah satu pemilu terumit yang Indonesia alami. "Mudah-mudahan nanti pak Ketua DPR (Bambang Soesatyo) Undang-Undang ini diamandemen. Jadi memisahkan pileg dan pilpres. Karena (kalau) bersamaan semua susah, susah pilegnya susah pilpresnya," katanya dalam acara Silaturahmi Menyambut Tahun Pemilu Partai Golkar di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.

JK menjelaskan pemilu serentak menimbulkan sejumlah permasalahan. Dari sisi anggaran, negara harus merogoh kocek lebih dalam. Sementara dari sisi pelaksanaan, kata dia, potensi suara bocor lebih besar.

"Mudah-mudahan 5 tahun yang akan datang (Pemilu 2024) kembali pada pola yang sebelumnya," ujar JK.

Advertising
Advertising

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berujar pemilu serentak memberi efek negatif bagi kandidat calon anggota dewan. Pemilu serentak membuat masyarakat condong lebih memerhatikan pemilihan presiden.

Hal sama, kata dia, berlaku juga untuk kandidat calon presiden. "Pilpres sulit dapat dukungan solid dari partai karena mereka fokus pada partainya sendiri," tuturnya.

Hal itu, menurut JK, diperparah dengan aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. "Itu menakutkan partai menengah dan kecil sehingga mereka mati-matian mengelola partainya sendiri," kata dia.

Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang berlangsung secara serentak di Indonesia. Ketetapan ini bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak pada 2013 lalu lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Simak: Raup Suara Pemilu, Golkar Bakal Gunakan Artificial Intelligence

Saat itu, Majelis Hakim membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

7 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

8 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

8 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

11 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya