Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 18 Desember 2018 21:41 WIB

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Bandung - Mubalig Bahar bin Smith resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang yang salah satunya anak di bawah umur.

"Udah tersangka (Bahar) dari awal dipanggil, dan ini pemanggilan baru pertama kali," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Selasa malam, 18 Desember 2018.

Baca: Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Bahar bin Smith diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Menurut Azis dai kelahiran Manado 35 tahun silam itu dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh tim penyidik.

Azis berujar pemeriksaan kliennya masih akan dilanjutkan esok hari. Saat ini Bahar ditahan sementara selama 1x24 jam di Mapolda Jawa Barat. "Pemeriksaan dilanjutkan habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan Kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya.

Simak: Habib Bahar bin Smith Dicegah ke Luar Negeri

Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan di muka umum terhadap dua orang yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Tindakan Bahar itu bertentangan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2p02 tentang Perlindungan Anak.

Lihat: Buya Syafii Soal Bahar bin Smith: Dakwah Menghina Tak Beradab

"Materinya terkait yang dituduhkan terkait Pasal 170, juncto Pasal 351, juncto Pasal 333, juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014," ucapnya.

Di sela pemeriksaan Bahar, di depan Mapolda Jawa Barat, ratusan masa beratribut Front Pembela Islam (FPI) tampak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan untuk Bahar bin Smith . Puluhan personel kepolisian berjaga di depan Mapolda Jawa Barat.

Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

30 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

31 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya