Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Mulai Diadili

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 17 Desember 2018 15:57 WIB

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin 17 Desember 2018. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dengan empat dakwaan sekaligus. Zainuddin dinilai telah menerima suap, gratifikasi, ikut menjadi pemborong proyek, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," demikian isi sebagian nota dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin, 17 Desember 2018.

Baca: Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili

Pertama, KPK mendakwa Zainudin menerima rasuah Rp 72,7 miliar dari puluhan rekanan pengusaha penggarap proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Jaksa menilai suap diberikan agar Zainudin memberikan jatah proyek kepada para pengusaha itu. Proyek tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

Menurut jaksa suap itu diterima bersama serta melalui Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017-2018 Anjar Asmara, dan dua pejabat dinas lainnya, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni.

Simak: Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa

Kedua, KPK mendakwa Zainudin telah sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan proyek di Kabupaten Lampung Selatan lewat perusahaannya PT Krakatau Karya Indonesia.

KPK menyatakan Zainudin telah mengatur agar proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus 2017 dan 2018 dapat dikerjakan oleh perusahaannya sendiri. Menurut KPK, total keuntungan yang diterima terdakwa dari sejumlah proyek sebanyak Rp 27 miliar.

Lihat: Sekjen PAN Menolak Komentari Kasus Bupati Lampung Selatan

Ketiga, KPK juga mendakwa Zainudin telah menerima gratifikasi dengan total Rp 7,1 miliar dari PT Baramega Citra Mulia, PT Johnlin Baratama dan PT Citra Lestari Persada. Terakhir, KPK mendakwa adik kandung Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 54,4 miliar.

Menurut jaksa, Zainudin menggunakan dua rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari korupsi. Dari dua rekening tersebut, dia kemudian membelanjakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, tanah serta bangunan atas nama orang lain.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya