Siber Bareskrim Tangkap Komplotan Penipuan Berkedok Kartu Kredit

Jumat, 14 Desember 2018 14:06 WIB

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus memodifikasi kartu kredit yang telah tidak berlaku menjadi berlaku dan tak terbatas (unlimited) untuk diperbelanjakan. Kepolisian telah menangkap tersangka Kiradi Syahputra alia Hoeki, Basri Siregar, dan Muhammad Fadli Nasution yang merugikan sebuah bank sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar.

“Tersangka mempunyai aplikasi yang bisa mengaktifkan kembali kartu kredit yang telah tidak valid," kata Kepala Subdit I Badan Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Doni Kustoni di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Desember 2018.

Baca: Bareskrim Polri Buka Pengaduan Online untuk ...

Caranya, para tersangka mencari dan membeli kartu kredit yang sudah tidak berlaku. Chip di kartu kredit itu dilepas untuk disambungkan ke laptop yang telah memiliki aplikasi khusus. Dengan Aplikasi khusus itu, para tersangka bisa mengaktifkan kembali kartu kredit itu sehingga kartu itu bisa dibelanjakan dengan dana tak terbatas.

Salah satu tersangka, Hoeki mengaku belajar ototidak untuk bisa memodifikasi kartu kredit setelah membeli aplikasi pemodif chip kartu dari internet. "Belajar sendiri dari internet.”

Baca: Bareskrim Polri: Permintaan Ekstasi Meningkat ...

Dari para tersangka, kepolisian menyita 53 kartu kredit dari salah satu bank. Komplotan ini telah beroperasi sejak 2017, di daerah Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta dan Yogyakarta. Modusnya dengan membeli emas, ponsel bahkan mobil untuk dijual kembali.

Akibat perbuatan tersangka diperkirakan kerugian salah satu bank kartu kredit itu mencapai Rp 2,5 miliar. "Rata-rata setiap transaksi sekitar Rp 30 juta, agar tidak mencurigakan.” Kompolotan ini telah beraksi setahun terakhir.

Advertising
Advertising

Badan Siber Bareskrim membidik para tersangka dengan pasal penipuan dalam KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara," ujar Doni.

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

16 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

19 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

20 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

22 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya