KPAI Temukan Kekerasan Seksual Oleh Guru di Sumatera Barat
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 12 Desember 2018 08:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kembali menemukan kasus kekerasan seksual terhadap murid yang dilakukan oleh guru. Kali ini kasus ditemukan di satu sekolah menengah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Pelaku tindak kekerasan seksual itu diketahui merupakan guru mata pelajaran seni dan budaya yang sudah mengajar selama 18 tahun di sekolah tersebut.
Baca : Puan Maharani Minta DPR Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berdasarkan hasil pengawasan serta informasi yang berhasil dihimpun KPAI, tempat tinggal terduga pelaku sehari-hari ramai dengan anak-anak, karena terduga pelaku pun diketahui memberikan pelajaran tambahan yakni pelajaran matematika.
Anak-anak pun sering terlihat bermain gim konsol serta disuguhi camilan. di sana. Menurut KPAI, terduga diketahui sempat menikah, namun telah lama bercerai dan belum dikaruniai anak ataupun menikah kembali.
"Tempat tinggal terduga pelaku ramai dengan anak-anak yang belajar matematika, dan bermain Playstation, bahkan kerap menyediakan snack," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 11 Desember 2018.
Penggalian informasi sudah dilakukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman. Kepala Dinas Pendidikan sendiri sempat mengkroscek kabar ini kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tempat terduga pelapor mengajar, namun mereka semua mengatakan tidak mengetahui adanya kasus tersebut.
Baca juga : Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam
Kepala Sekolah sendiri bahkan mengaku sempat berbicara dengan terduga pelaku, dan beberapa orang tua siswa, dan siswa. Tapi hasilnya sama, mereka tidak mengetahui kejadian tersebut. "Pelaku bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut dan berani dihukum jika bersalah," kata Retno menyampaikan hasil pembicaraan Kepala Sekolah dengan pihak-pihak terkait.
Menurut perwakilan Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, sampai saat ini mereka belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Pasman bahkan sudah mengecek sampai ke Polisek bahkan ke tingkat Bahabinkamtibmas setempat. Artinya hingga pengawasan dilakukan, terduga pelaku belum pernah diperiksa. Namun pihak Polres Pasaman mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Menurut KPAI, kasus ini pertama kali mereka terima dari laporan salah seorang orang tua korban, yang melaporkan secara daring menggunakan aplikasi LAPOR.
Setelah mendapat laporan ini, KPAI mengatakan sudah melakukan pengawasan langsung dan juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Polisi Resor Pasaman di kantor Bupati. "Rakor dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Pasaman," ujar Retno.
Adapun KPAI mengeluarkan tiga rekomendasi untuk kasus ini.
Simak pula :
Soal Reuni 212, Boni Hargens Tak Tahu Telah Dilaporkan ke Polisi
Pertama, sebagai langkah awal sebelum terduga pelaku diproses secara hukum, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman melakukan mutasi pegawai terhadap terduga pelaku ke sekolah yang berada di Kecamatan berbeda. Kedua KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pendampingna dan pemenuhan hak-hak korban serta pelayanan rehabilitasi medis maupun psikis terhadap korban.
Ketiga, KPAI mendorong agar Unit PPA Polres Pasaman segera melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual ini, dan segera menangkap serta menahan pelaku jika memeroleh bukti kuat dalam proses tersebut.