KPAI Temukan Kekerasan Seksual Oleh Guru di Sumatera Barat

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 12 Desember 2018 08:06 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kembali menemukan kasus kekerasan seksual terhadap murid yang dilakukan oleh guru. Kali ini kasus ditemukan di satu sekolah menengah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Pelaku tindak kekerasan seksual itu diketahui merupakan guru mata pelajaran seni dan budaya yang sudah mengajar selama 18 tahun di sekolah tersebut.
Baca : Puan Maharani Minta DPR Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil pengawasan serta informasi yang berhasil dihimpun KPAI, tempat tinggal terduga pelaku sehari-hari ramai dengan anak-anak, karena terduga pelaku pun diketahui memberikan pelajaran tambahan yakni pelajaran matematika.

Anak-anak pun sering terlihat bermain gim konsol serta disuguhi camilan. di sana. Menurut KPAI, terduga diketahui sempat menikah, namun telah lama bercerai dan belum dikaruniai anak ataupun menikah kembali.

"Tempat tinggal terduga pelaku ramai dengan anak-anak yang belajar matematika, dan bermain Playstation, bahkan kerap menyediakan snack," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 11 Desember 2018.

Penggalian informasi sudah dilakukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman. Kepala Dinas Pendidikan sendiri sempat mengkroscek kabar ini kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tempat terduga pelapor mengajar, namun mereka semua mengatakan tidak mengetahui adanya kasus tersebut.
Baca juga : Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam

Kepala Sekolah sendiri bahkan mengaku sempat berbicara dengan terduga pelaku, dan beberapa orang tua siswa, dan siswa. Tapi hasilnya sama, mereka tidak mengetahui kejadian tersebut. "Pelaku bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut dan berani dihukum jika bersalah," kata Retno menyampaikan hasil pembicaraan Kepala Sekolah dengan pihak-pihak terkait.

Advertising
Advertising

Menurut perwakilan Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, sampai saat ini mereka belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Pasman bahkan sudah mengecek sampai ke Polisek bahkan ke tingkat Bahabinkamtibmas setempat. Artinya hingga pengawasan dilakukan, terduga pelaku belum pernah diperiksa. Namun pihak Polres Pasaman mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menurut KPAI, kasus ini pertama kali mereka terima dari laporan salah seorang orang tua korban, yang melaporkan secara daring menggunakan aplikasi LAPOR.

Setelah mendapat laporan ini, KPAI mengatakan sudah melakukan pengawasan langsung dan juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Polisi Resor Pasaman di kantor Bupati. "Rakor dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Pasaman," ujar Retno.

Adapun KPAI mengeluarkan tiga rekomendasi untuk kasus ini.
Simak pula :
Soal Reuni 212, Boni Hargens Tak Tahu Telah Dilaporkan ke Polisi

Pertama, sebagai langkah awal sebelum terduga pelaku diproses secara hukum, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman melakukan mutasi pegawai terhadap terduga pelaku ke sekolah yang berada di Kecamatan berbeda. Kedua KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pendampingna dan pemenuhan hak-hak korban serta pelayanan rehabilitasi medis maupun psikis terhadap korban.

Ketiga, KPAI mendorong agar Unit PPA Polres Pasaman segera melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual ini, dan segera menangkap serta menahan pelaku jika memeroleh bukti kuat dalam proses tersebut.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

21 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

23 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

27 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

30 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

30 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

36 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya