Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas Balik Kasusnya

Selasa, 11 Desember 2018 08:09 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi mengatakan hal tersebut bisa terjadi kalau Ahok mendapatkan remisi Natal pada akhir tahun ini.

"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018. Ahok sebelumnya juga telah mendapat remisi umum.

Baca: Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Berikut adalah kilas balik kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:

Advertising
Advertising

- Kasus hukum yang melilit Ahok itu bermula pada 27 September 2016. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke".

- Persoalan pidato Ahok itu menjadi ramai kala pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit pada 6 Oktober 2016. Dalam akunnya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bersamaan dengan videonya.

“'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.

Hanya berselang satu hari setelah video tersebut tersebar, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama. Tak hanya satu laporan, ada sejumlah orang yang melakukan pelaporan atas Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca: Ahok Bakal Bebas pada Januari, Total Remisi 3 Bulan 15 Hari

- Kasus Ahok terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan pendapat keagamaan mengenai pernyataan Ahok pada 11 Oktober 2018. Lembaga yang dipimpin oleh Maruf Amin itu menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yaitu menghina Al Quran dan atau menghina ulama.

- Persoalan Ahok terus menghangat. Pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat Islam membanjiri Jakarta

Aksi ini kemudian berujung ricuh di depan Istana Kepresiden karena mereka merasa gagal menemui Presiden Joko Widodo. Bahkan, situasi panas menyambar di sejumlah wilayah yang berakhir pada perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat tak dikenal. Aksi itu adalah cikal bakal dari sejumlah aksi bertema bela Islam lainnya, yang paling terkenal adalah Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 alias Aksi 212

- Sekitar dua pekan pasca aksi besar-besaran 411, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka atas Ahok. Dia dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik

- Kasus Ahok akhirnya bergulir ke meja hijau. Pada 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. dalam setiap persidangan, para pendukung dan kontra Ahok selalu hadir. Pada sidang-sidang selanjutnya, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan itu disarankan oleh Polda Metro Jaya mulai 3 Januari 2018

selanjutnya persidangan yang panjang ...

<!--more-->

- Persidangan berjalan panjang. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada 9 Mei 2017. Kala itu, Ahok sempat mengajukan banding. Sehari setelah ditahan di Cipinang, Ahok dipindah ke Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat, lantaran alasan keamanan

- Belum berganti bulan, pada akhir Mei 2017, Ahok menyatakan batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penistaan agama. "Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut," kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo. Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut

Baca: Ahok Bebas Awal 2019, Pengacara: Banyak Sekali Kemajuannya

- Pada 9 Juni 2017, jaksa akhirnya mencabut banding atas vonis perkara penistaan agama dengan Ahok. Ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Ali Mukartono, mengatakan keputusan pencabutan diambil karena kejaksaan tak lagi melihat manfaat pengajuan banding. "Manfaatnya untuk kejaksaan apa sih? Tidak ada lagi, karena vonis sudah diterima (oleh Ahok)," ujarnya.

- Sempat akan dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang lantaran telah berstatus hukum tetap, Ahok akhirnya tetap menjalani masa hukumannya di Mako Brimob. "Ini terkait keselamatan yang bersangkutan. Jiwanya terancam," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani.

- Pada awal tahun 2018, Ahok sempat mengajukan memori peninjauan kembali atas hukuman yang dijalaninya. Namun permohonan Ahok itu ditolak oleh majelis hakim yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

10 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya