Panitia Batal Undang Jokowi ke Reuni Akbar 212

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 1 Desember 2018 08:32 WIB

Ribuan umat Muslim ikuti hadiri acara Reuni Akbar 212 di kasawan silang Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2017. Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Reuni Akbar Mujahid 212 batal mengundang Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk hadir pada kegiatan yang digelar 2 Desember 2018 di lapangan Monumen Nasional (Monas) itu. Semula, panitia Reuni 212 menyatakan telah menugasi bagian sekretariat acara untuk mengirimkan surat undangan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara.

Dalam surat edaran Maklumat Panitia yang diterima Tempo, tertulis bahwa panitia batal mengundang Jokowi karena dianggap Anti-Aksi 212 dan dinilai berupaya mengkriminalisasi ulama dan aktivis 212.

Baca: Rencana Reuni 212, Begini Tanggapan Para Tokoh

"Iya (benar adanya isi surat edaran itu)," kata Penanggung Jawab Reuni Akbar Mujahid 212, Slamet Maarif saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi, 1 Desember 2018.

Selain itu, dalam maklumat tersebut menyebutkan beberapa poin keputusan lainnya, diantaranya penyanyi Nissa Sabyan (jika hadir) akan diterima sebagai tamu kehormatan namun tidak akan mengisi acara.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, peserta reuni yang akan hadir disarankan langsung menuju Monas karena semua rangkaian acara Reuni 212 berlangsung di Monas dan kendaraan dipersilakan parkir di area parkir yang sudah disiapkan (IRTI, Lapangan Banteng, Lemhanas, Istiqlal, dll).

Baca: Reuni Akbar 212 Gunakan Semboyan Putihkan Jakarta

Poin selanjutnya, peserta reuni diharapkan sudah ada di Monas selambat-lambatnya sebelum pukul 05.00 WIB agar tidak terkena pengalihan jalur lalu lintas karena adanya kegiatan Car free Day di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin.

Panitia juga mengingatkan peserta reuni untuk tidak membawa dan memakai bendera, atribut atau kostum partai politik atau capres dan cawapres apapun, melainkan diserukan membawa bendera merah putih dan bendera tauhid aneka warna.

Poin terakhir, peserta reuni diimbau untuk wajib menjaga ketertiban dan kedamaian serta kebersihan selama acara berlangsung dan taat pada komando panitia.

Baca: Surat Edaran BIN Soal Siaga I Reuni 212 Hoaks

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya