MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Ditangkap KPK

Jumat, 30 November 2018 08:00 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. Penyidik KPK resmi menetapkan lima tersangka dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Irwan, Panitera Pengganti Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan secara resmi dua hakim dan satu panitera yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap.

"MA mengambil tindakan bahwa dua hakim pengadilan Jakarta Selatan itu dengan status sementara yang ditandatangani oleh ketua MA, dan satu panitera pengganti pemberhentian sementara," kata Juru bicara MA, Suhadi di kantornya, Kamis, 29 November 2018.

Baca: Empat Fakta Suap Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK

Dua hakim itu adalah Iswahyu Widodo dan Irwan, sedangkan panitera pengganti adalah Muhamad Ramadhan.

Suhadi mengatakan pemberhentian sementara tersebut akan diberlakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan nantinya. Pemberhentian ini juga dikarenakan para tersangka tidak akan bisa menjalankan tugasnya selama menjalani proses hukum.

Advertising
Advertising

Menurut Suhadi, selama pemberhentian sementara, para hakim dan panitera pengganti itu hanya akan mendapatkan haknya sebesar 50 persen.

Baca: OTT PN Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga telah menerima uang sebesar Sing$ 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari advokat Arif Fitriawan dan pihak swasta PT CLM Martin P Silitonga. Uang tersebut diberikan berkaitan dengan penanganan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Suhadi mengatakan upaya pengawasan dan pembinaan telah dilakukan, baik internal oleh MA dan eksternal oleh Komisi Yudisial. Selain itu, kata dia, setiap pekan kepala pengadilan memanggil seluruh hakim untuk memantau perkara-perkara yang mengalami permasalahan.

Termasuk, kata Suhadi, terhadap Iswahyudi dan Irwan. "Sehari sebelum OTT KPK, kepala pengadilan juga menanyakan kepada dua orang hakim itu apakah ada perkara yang bermasalah," ujarnya.

Suhadi juga menyebutkan MA sudah melakukan evaluasi sudah terus menerus dengan mengeluarkan Peraturan MA. Ia juga menyebut lembaganya sudah menyusun sistem sedemikian rupa, seperti meniadakan kontak langsung terhadap hakim. "Tapi masih ada yang seperti ini semua ini menjadi sia-sia, namanya juga manusia, hakim itu ada ribuan," ujarnya.

Baca: OTT Hakim PN Jaksel, 17 Hakim Ini Pernah Dicokok KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya