TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.
Baca: KPK Ungkap Kronologi OTT Hakim Pengadilan Jakarta Selatan
Alex mengatakan para tersangka adalah Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan sebagai hakim PN Jakarta Selatan dan Muhad Ramadhan sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur. Tersangka lainnya adalah seorang pengacara bernama Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta PT CLM.
Penangkapan terhadap hakim bukan baru kali ini. Tempo mencatat sejak 2011 hingga November 2018, ada 17 hakim lainnya yang pernah dicokok KPK. Berikut daftarnya:
Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan
- Syarifuddin Umar (Hakim PN Jakarta Pusat)
Syarifuddin Umar adalah tersangka kasus kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Hakim pengawas kepailitan menerima suap Rp 250 juta untuk mengubah aset yang masuk putusan penyitaan aset atau boedoel menjadi non-boedoel. Ia divonis empat tahun penjara.
- Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan Imas terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.
- Heru Kisbandono (Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada hakim ad hoc (nonaktif) Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono pada Senin, 18 Maret 2013. Heru terbukti terlibat dalam kasus suap hakim Kartini Marpaung untuk mengatur vonis dalam perkara kasus korupsi bekas Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni.
- Kartini Marpaung (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang sudah dinonaktifkan ini divonis 8 tahun penjara pada 2013 silam. Dia dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Ifa Sudewi.
- Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
KPK menangkap Setyabudi pada 22 Maret 2013, di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta. KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus itu dengan anggota hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Ia divonis 12 tahun penjara.