KPK Baru Implementasikan 8 dari 32 Rekomendasi UNCAC

Selasa, 27 November 2018 14:37 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru mengimplementasikan 8 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) sejak meratifikasinya dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

"Kami belum sepenuhnya mengimplentasikan UU UNCAC yang diratifikasi tadi, dari review yang pertama, kami masih berutang belum mengimplementasikan 24 rekomendasi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 November 2018.

Baca: KPK: Peninjauan UNCAC Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi

Jika melihat refleksi penindakan korupsi sejak reformasi, Agus menilai hasilnya belum memuaskan. Meski pun, kata dia, angka indeks pemberantasan korupsi Indonesia naik setiap tahun. "Kondisi tersebut belum mencerminkan pemberantasan korupsi hari ini," ujarnya.

Menurut Agus, jika KPK memiliki tenaga yang cukup, maka lembaga antirasuah tersebut bisa saja melakukan operasi tangkap tangan kepada kepala daerah atau penyelenggara negara. "Ini karena masih banyak kepala daerah melakukan korupsi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Agus pun mendorong revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memasukkan unsur pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, acuannya sudah jelas tercantum dalam Pasal 8 UU Tipikor. "Ini esensinya penting, karena baru aparat penegakan hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan," ujarnya.

Baca: Agus Rahardjo: Kalau Tenaga Kami Cukup, KPK Bisa OTT Setiap Hari

Adapun, 8 rekomendasi yang telah diimplementasikan oleh KPK adalah:
- Memberlakukan prosedur di mana pejabat publik yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dalam penyidikan dan diberhentikan setelah diputus bersalah

- Mengkaji penerapan aturan terkait menghalangi proses peradilan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam penegakan hukum dan kebutuhan bantuan teknis

- Memperbolehkan Kejaksaan dan Kepolisian menyidik pejabat tinggi tanpa memerlukan izin

- Memastikan beratnya pelanggaran dipertimbangkan dalam memutuskan remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana

- Memastikan pelapor terlindungi

- Memastikan badan atau perorangan yang menderita kerugian akibat korupsi memiliki hak untuk mengambil upaya hukum terhadap yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut guna mendapatkan ganti rugi tanpa perkara pidana sebelumnya

- Apabila menolak permintaan ekstradisi terhadap warganegara yang terkait pelaksanaan hukuman, memastikan agar pelaksanaan hukuman dapat dilakukan di Indonesia

- Menjajaki kemungkinan menjadikan KPK otoritas pusat untuk seluruh kasus korupsi.

Baca: Jika Revisi UU Tipikor Tak Usai, KPK Minta Jokowi Keluarkan Perpu

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya