LBH APIK: Capres Belum Serius Bela Kasus Kekerasan Seksual

Minggu, 25 November 2018 13:39 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kanan) berbincang dengan terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun saat menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Novembe 2018. Diskusi tersebut membahas tema "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual". ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyayangkan narasi program calon presiden dan wakil presiden yang belum berorentasi pada perempuan. Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Veni Siregar mengatakan kedua pasangan calon presiden tidak memiliki program khusus untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual.

"Ini membuat kami berada di titik jenuh ketika politik hanya membicarakan masalah kampret dan cebong," kata Veni saat ditemui dalam konferensi pers Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.

Baca: Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan ...

Menurut Veni, pasangan calon presiden seharusnya memiliki program yang mampu menutup ketimpangan pemerintah rezim lampau. Khususnya dalam menjalankan sistem hukum. Salah satunya, kata dia, menyediakan penjaminan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Saat ini penyelesaian kasus korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mencapai titik darurat. Hal ini ditunjukkan dengan terkuaknya dua kasus besar yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Agni (bukan nama sebenarnya), dan seorang mantan pegawai tata usaha SMA N 7 Mataram, Baiq Nuril.

Baca: Ombudsman RI Desak ada Pembekalan KKN ...

Keduanya merupakan korban pelecehan seksual, namun tidak menerima keadilan. Nuril, misalnya, justru dikriminalisasi oleh pelaku. Ia dilaporkan balik karena telah merekam percakapan asusila dan dituding menyebarkannya. Nuril dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan divonis 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Dalam kasus Agni, korban tidak mendapat perlindungan dari kampus. Orientasi kampus tidak penuh pada pemenuhan hak korban. Sedangkan pelaku malah diberi keleluasaan, seperti diwisuda. Ini terjadi akibat negara tak memiliki regulasi yang tajam soal kekerasan seksual.

Simak: Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU PKS yang Lambat ...

Saat ini, LBH APIK bersama dengan Komnas Perempuan dan lembaga bantuan hukum lainnya mengupayakan pengesahan rancangan undang-undang kekerasan terhadap perempuan (RUU PKS). Veni mengatakan pemerintah, termasuk capres yang nanti akan menjadi pemimpin negara, harus tegas merevolusi mental para praktisi hukum dan akademikus. Tujuannya supaya negara mampu menjamin keamanan siswanya melakukan kegiatan di lingkungan pendidikan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

17 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan capres muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

22 hari lalu

Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

Ganjar Pranowo kenakan kemeja motif garis-garis hitam putih vertikal saat Salat Id dan open house, Rabu, 10 April 2024. Seperti saat awal nyapres.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

26 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

29 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya