Polisi Tangkap Penyebar Hoax KTP Palsu di Bandung

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 November 2018 09:19 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk seorang pelaku penyebar hoax KTP palsu melalui akun youtube. Pelaku berinisial SY (35) ditangkap Selasa malam sekitar pukul 21.20 WIB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Penyebar Hoax Foto Syur Grace Natalie Minta Maaf, Ini Sikap PSI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, SY menyebarkan hoax tersebut melalui alamat https://www.youtube.com/user/arjuna dengan keterangan “110 juta e-KTP yang dibuat warga Cina siap kalahkan Prabowo di tangkap TNI kemana Polri ya.”

“Konten tersebut adalah konten yang tidak benar yang merupakan kompilasi beberapa video,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.

Dedi menjelaskan, pelaku telah menggabungkan video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017. Selain membuat konten di chanel youtube, tersangka juga menyebarkan link youtubenya di akun facebook.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Dedi, pelaku merupakan seorang teknisi komputer di Bandung. Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku tujuannya membuat konten itu untuk mendapatkan iklan dari chanel youtube yang telah memiliki 46.793 subscriber tersebut.

“Pengakuan tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,” kata Dedi.

Baca juga: Grace Natalie Diserang Hoax, Dulu Perselingkuhan Kini Foto Syur

Atas penangkapan itu sejumlah alat bukti juga diamankan, seperti peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat konten dan akun-akun milik SY. Saat ini SY pun masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Akibat perbuatannya, YS dikenakan Pasal 15 UU No.1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti / kabar yang berkelebihan / tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya