ICJR: Jokowi Harus Beri Baiq Nuril Amnesti, Bukan Grasi

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 November 2018 21:00 WIB

Baiq Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai di SMAN 7 Mataram yang diputus bersalah atas kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah tersebut. Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan Jokowi harus memberikan amnesti sebab Baiq Nuril tak bisa mendapat grasi.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA

"Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Ibu Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Anggara menilai Jokowi tak bisa memberikan Baiq Nuril grasi karena guru tersebut hanya dijatuhi pidana kurang dari dua tahun penjara. Menurut Anggara, grasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana lebih dari dua tahun. "Sedangkan Ibu Baiq Nuril dipidana dengan hukuman 6 bulan penjara," katanya.

Menurut Anggara, pemberian grasi kepada seorang yang dijatuhi pidana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pada pasal 2 ayat 2, UU itu menyebutkan grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Advertising
Advertising

"Itu mengapa Presiden harus memberikan amnesti pada Ibu Nuril. Amnesti merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan pasal 14 ayat 2 UUD Tahun 1945," ucapnya.

Anggara menilai pemberian amnesti segera oleh Jokowi ini dapat melepaskan Baiq Nuril dan keluarga dari tekanan psikologis. Sebab, kata dia, proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung butuh waktu yang cukup lama dan dapat membuat Baiq Nuril dan keluarga semakin tertekan psikologisnya.

"Presiden Jokowi dapat segera memberikan amnesti, agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses peninjauan kembali," tuturnya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. Sang kepala sekolah sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baca juga: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman merekam diam-diam pembicaraan tersebut. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke polisi. Kasus kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram, namun Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan sebagai tahanan kota.

Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA Negeri 7 Mataram.

Adapun, Baiq Nuril mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait putusan itu. Kejaksaan Agung juga menunda proses eksekusi kepada Baiq Nuril hingga PK atas kasus pegawai negeri itu keluar di MA.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya