Penyerangan Polisi di Lamongan Diduga Terkait Kelompok Radikal

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 November 2018 20:29 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyerangan polisi dan perusakan pos polisi di Kawasan Wisata Bahari Lamongan saat ini diambil alih Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca juga: Penyerangan Polsek Penjaringan, Rohandi Diduga Ingin Bunuh Diri

Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan dua orang yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan polisi itu diduga terkait kelompok radikal. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial MSA dan ER. ER merupakan pecatan dari anggota Polri pada tahun 2004.

"Tadi pagi Wakapolda turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berkoordinasi dengan Satgas Densus 88. Sore ini kasus akan diambil alih Densus 88, sebab disinyalir pelaku ini berkaitan dengan dugaan kelompok radikal," kata Luki saat menjenguk anggotanya yang menjadi korban, Selasa 20 November 2018.

Dia menjelaskan, Densus 88 telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati adanya buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal.

Advertising
Advertising

"Sudah ada titik terang jaringannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Nantinya akan kami laporkan perkembangan berikutnya," ujarnya pula.

Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, pihaknya terus mendalami tergabung pada kelompok mana pelaku tersebut, sebab pelaku yang merupakan mantan anggota Polres Sidoarjo selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) berkoordinasi dengan beberapa kelompok.

"Pelaku ini waktu itu terseret kasus pembunuhan guru ngaji. Sedangkan satu pelaku lagi (MSA, Red) merupakan warga sipil dan juga residivis," ujarnya pula.

Polisi telah mengamankan barang bukti penyerangan polisi itu yakni ketapel dan kelereng dan akan mendalami motif yang dilakukan para pelaku, apakah berkaitan dengan sakit hati atau yang lain.

Luki mengatakan kondisi Bripka AA terus membaik meski masih belum sadar pascaoperasi di bagian mata. Luki meminta pengawasan khusus dari tim dokter terhadap korban.

Baca juga: Densus 88 Pastikan Penyerangan Polsek Penjaringan Bukan Terorisme

"Alhamdulillah baru selesai dioperasi, mohon doanya. Untuk kornea mata cuma ada robek sedikit di bagian bola matanya. Kita doakan supaya bisa cepat pulih," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada Selasa dini hari tadi kaca Pos Polisi Wisata Bahari Lamongan (WBL) Paciran, Lamongan dirusak dan dilempari batu oleh dua orang.

Mengetahui hal itu, Bripka AA mengejar pelaku ke arah barat. Sampai di Pasar Blimbing Paciran, pelaku ER menghadang Bripka AA. ER menembakkan kelereng dengan ketapel dan mengenai mata kanan Bripka AA.

Meski terluka, Bripka AA terus mengejar dan menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku sehingga terjatuh hingga pelaku akhirnya diamankan di Polsek Brondong, Polres Lamongan.

Berita terkait

7 Minuman Khas Jawa Timur yang Wajib Dicoba, Rasanya Unik

19 Desember 2023

7 Minuman Khas Jawa Timur yang Wajib Dicoba, Rasanya Unik

Saat berlibur ke daerah Jawa Timur, jangan lupa untuk mencicipi minuman khas Jawa Timur. Berikut rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Kenapa Desain Spanduk Warung Tenda Pecel Lele Hampir Sama Semua?

16 November 2023

Kenapa Desain Spanduk Warung Tenda Pecel Lele Hampir Sama Semua?

Saat diperhatikan, warung-warung yang menjual pecel lele biasanya menggunakan spanduk dengan motif yang seragam. Bagaimana asal-usulnya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lamongan Telusuri Kabar Pembagian Beras Bergambar Prabowo-Gibran

14 November 2023

Bawaslu Lamongan Telusuri Kabar Pembagian Beras Bergambar Prabowo-Gibran

Bawaslu Lamongan telah menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran kabar pembagian beras bergambar Prabowo-Gibran di kantongya itu.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

31 Agustus 2023

6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

Seorang guru di Lamongan mencukur rambut belasan siswi lantaran tidak mengenakan ciput. Berikut sederet fakta seputar peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

31 Agustus 2023

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

Guru yang mencukur rambut murid bisa diancam pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Soroti Soal Kasus Guru SMP di Lamongan yang Cukur Rambut Siswinya

30 Agustus 2023

Ahli Hukum Soroti Soal Kasus Guru SMP di Lamongan yang Cukur Rambut Siswinya

Ahli hukum berpandangan tindakan guru SMP di Lamongan yang mencukur pitak muridnya karena tak pakai ciput bisa dikategorikan tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Siswi Digunduli Guru di Lamongan, LBH Surabaya Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum

30 Agustus 2023

Siswi Digunduli Guru di Lamongan, LBH Surabaya Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum

LBH Surabaya mendesak Polres Lamongan segara mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Baca Selengkapnya

Guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan Potong Rambut Siswi Gara-gara Tak Pakai Ciput

30 Agustus 2023

Guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan Potong Rambut Siswi Gara-gara Tak Pakai Ciput

Kepala SMPN 1 Sukodadi mengatakan guru Bahasa Inggris tersebut memotong rambut siswinya pada Selasa, 23 Agustus 2023. Kini guru itu dimutasi.

Baca Selengkapnya

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dibotaki Guru, Anak Disebut Bisa Alami Trauma

30 Agustus 2023

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dibotaki Guru, Anak Disebut Bisa Alami Trauma

Belasan siswi di Lamongan yang dibotaki guru karena tidak memakai ciput viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Festival Difabel Megilan, Bukti Lamongan yang Inklusif dan Ramah Penyandang Disabilitas

25 Juli 2023

Festival Difabel Megilan, Bukti Lamongan yang Inklusif dan Ramah Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka akses bagi difabel untuk mengembangkan potensi mereka dan memenuhi hak-haknya.

Baca Selengkapnya