TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang pelaku penyerangan polisi di pos Lalu Lintas di Wisata Bahari Lamongan, Paciran. Bahkan, kedua pelaku sempat menyerang polisi saat hendak ditangkap. Mereka adalah Eko Ristanto (35) dan M. Syaif Ali (17).
Baca juga: Penyerangan Polsek Penjaringan, Rohandi Diduga Ingin Bunuh Diri
"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan intensif di Polres Lamongan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Syahardiantono melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 November 2018.
Syahar menjelaskan, peristiwa penyerangan itu pada 20 November 2018 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dua pelaku pelemparan diketahui oleh petugas piket pos bernama Bripka Andreas Dwi Anggoro yang kemudian dilakukan pengejaran mengarah ke barat ke arah Tuban.
Pada saat pengejaran pelaku yang berboncengan melakukan penyerangan dengan menggunakan katapel kelereng sehingga mengenai mata kanan korban.
Sesampainya di dusun Bongris kelurahan Blimbing, kecamatan Paciran, Andreas menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan bisa diamankan di Polsek Brondong dan selanjutnya di bawa Ke Polres Lamongan.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Penyerangan Polsek Penjaringan Bukan Terorisme
“Sedangkan anggota Sat lantas Polsek Paciran mengalami luka pada mata kanan dan dilakukan pengobatan di PKU Muhammadiyah Blimbing kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan. Pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan interogasi lebih dalam," ucap Syahar.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus penyerangan polisi itu adalah sebuah katapel, tujuh kelereng, dan sepeda motor Honda Supra Fit nopol W 2593 RM beserta STNK dan kunci. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan profil pelaku.