Menghapus Izin, Memikat Investasi

Kamis, 15 November 2018 20:25 WIB

Foto DEN III Sub 1

INFO NASIONAL - Kendati terus-menerus digempur oleh harga komoditas global yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir , persaingan memikat investasi masuk ke sektor migas semakin “panas.” Dengan kata lain, tidak ada pemerintah yang dengan sengaja menghambat penanaman modal.

Demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejauh ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM per awal Maret 2018. Dan bukan kali ini saja pemerintah berusaha merampingkan birokrasi di sektor migas. Pada 2017 lalu, kementerian ini telah melimpahkan 63 perizinan kepada BKPM melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengalihan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM.

Persaingan yang memanas di sektor ini memang tak mungkin dihindari, karena migas mempunyai kontribusi cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Sektor hulu migas misalnya, memiliki keterkaitan sektoral yang sangat luas dengan sektor-sektor ekonomi pendukung dan penggunanya. Industri hulu migas terkait dengan 75 sektor pendukung dan 45 sektor pengguna. Sektor pendukung hulu migas ini menguasai sekitar 55,99 persen PDB Indonesia dan menyerap sekitar 61,53 persen tenaga kerja Indonesia.

Apa boleh buat, ratusan regulasi dan perizinan yang dinilai bertumpang tindih atau yang tidak lagi relevan dibabat habis. "Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan itu, 18 di antaranya berasal dari sektor migas. Kemudian, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas, dan tiga regulasi pada BPH Migas.

Pemerintah menghapus perizinan di sektor migas yang berkaitan dengan rekomendasi Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini, diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya men-delay (menunda) waktu saja, memperpanjang rantai birokrasi, itu kami cabut," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial.

Advertising
Advertising

Di bidang ketenagalistrikan, pencabutan regulasi memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah diawasi. Sementara itu, di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.

Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)

Berita terkait

Pengamat Energi Respon Positif Program Kompor Listrik, tapi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

20 Januari 2024

Pengamat Energi Respon Positif Program Kompor Listrik, tapi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pengamat energi UI Iwa Garniwa merespons positif wacana pengadaan kompor listrik oleh pemerintah. Setelah program ini dibatalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

DEN Sebut Program Kompor Listrik akan Dilanjutkan, Sasar Masyarakat Golongan Menengah ke Atas

19 Januari 2024

DEN Sebut Program Kompor Listrik akan Dilanjutkan, Sasar Masyarakat Golongan Menengah ke Atas

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto blak-blakan soal rencana pemerintah menjalankan program kompor listrik.

Baca Selengkapnya

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

DEN Jelaskan Indonesia Akan Kuasai Teknologi Baterai Kendaraan Listrik

10 Juni 2022

DEN Jelaskan Indonesia Akan Kuasai Teknologi Baterai Kendaraan Listrik

Menurut DEN, kemudahan berinvestasi di Indonesia dalam baterai kendaraan listrik perlu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya