The Habibie Center: Indonesia Permisif terhadap Korupsi

Rabu, 14 November 2018 14:09 WIB

Sejumlah murid sekolah dasar melakukan permainan Sembilan Nilai Anti-korupsi (SEMAI) di Lapangan Emmy Saelan, Makassar, 18 Agustus 2015. Sembilan nilai tersebut adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, keadilan, tanggung jawab, kerjasama, sederhana, keberanian dan kedisiplinan. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center, Sofian Effendi, mengatakan secara sosial bangsa Indonesia permisif menyikapi korupsi yang dilakukan pejabat. Sikap ini menjadi salah satu pendorong banyaknya kepala daerah yang korupsi.

Baca: Kemendagri Siapkan 11 Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Pemda

Sofian menyinggung putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan para mantan koruptor terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU tersebut, termuat larangan bagi mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Itu permisif," katanya saat memberi pidato kunci dalam seminar nasional Darurat Korupsi Kepala Daerah di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 14 November 2018

Ia bercerita dirinya sempat bertanya kepada pihak MA terkait keputusannya. "Eh, kan jelas secara moral bertentangan, harusnya di-black list. Tapi kok MA yang menganulir keputusan KPU?" ujar Sofian.

Saat itu pihak MA menyatakan bahwa keputusannya diambil dengan mempertimbangkan undang-undang dan konstitusi. Sofian berpendapat sebaliknya. Menurut Sofian, di atas segala aturan itu harus tetap mempertimbangkan etika dan moral.

"Tapi dalam sistem kita, etika tampaknya diletakkan di bawah hukum tertulis. Padahal etika dan moral di mana-mana adalah sumber dari hukum. Sistem seperti ini mentoleransi perbuatan korupsi," ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara itu.

Baca: Ketua Komisi ASN: Indonesia Darurat Korupsi Kepala Daerah

Selain itu, kata Sofian, sikap permisif terhadap korupsi juga terlihat dari vonis ringan yang diberikan kepada koruptor oleh pengadilan. Ia menuturkan para koruptor masih bisa menikmati hasil perbuatan jahatnya begitu bebas dari penjara.

Contoh lain budaya permisif terhadap korupsi, kata dia, tergambar dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengangkat Tin Zuraida sebagai staf ahli menteri. Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi, yang diduga membantu menghilangkan barang bukti kasus suaminya dan menyembunyikan uang suap di kamar mandi saat rumahnya diperiksa oleh KPK.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

11 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya