Pengacara Pertanyakan Jaksa Tolak Justice Collaborator Zumi Zola

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Kamis, 8 November 2018 17:10 WIB

Reaksi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola, saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasehat hukum Zumi Zola mempertanyakan keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Koruspi menolak pengajuan status juctice collaborator Zumi Zola. Gubernur Jambi nonaktif itu menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Baca: Jaksa KPK Tolak Status Juctice Collaborator Zumi Zola

"Kami mempertanyakan itu, kenapa jaksa menolak status justice collaborator Zumi Zola," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.

Menurut Farizi, Zumi telah bersikap kooperatif dalam perkara uang ketuk pengesahan APBD Jambi. Dia menyatakan Zumi telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, kata Farizi, Zumi juga telah mengakui kesalahannya.

Farizi mengatakan, Zumi juga telah mengembalikan sejumlah uang dan barang yang dia terima dari dugaan gratifikasi yang diterima. "Dengan sikap kooperatif tersebut, KPK harus mempertimbangkan memberikan status JC," ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya pun akan mempelajari alasan jaksa KPK menolak status JC Zumi Zola.

Advertising
Advertising

Baca: Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa KPK dalam tuntutannya menolak pengajuan status juctice collaborator Zumi Zola. "Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa, tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan.

Airin mengatakan justice collaborator ditolak karena Zumi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Selain itu, lanjut Airin, keterangan yang telah diberikan Zumi terkait perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut. "Namun keputusan untuk mengajukan justice collaborator perlu dihargai dalam memberikan keterangan dalam perkara ini," ujar Airin.

Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya