KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 6 November 2018 21:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan suap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca: 4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
Kedua tersangka itu adalah Tahan Manahan Pangabean dan Taufan Agung Ginting. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka. Terhadap tersangka TMP selama 30 hari, dimulai tanggal 11 November sampai 10 Desember 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 6 November 2018.
Sementara untuk perpanjangan masa penahanan terhadap Taufik, kata Febri, dilakukan selama 40 hari mulai lusa, 8 November hingga 17 Desember 2018.
Baca: Polri Bantu KPK Sebar DPO Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga mereka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Seiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI