Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 1 November 2018 14:07 WIB

Tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Eni Maulani Saragih, terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengatakan dirinya pernah meminta bantuan kepada pengusaha sekaligus terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang dimaksud Idrus berupa amal dan infaq Kotjo sebagai pengusaha terhadap pemuda masjid.

Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo

Pernyataan itu diutarakan Idrus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Johannes Kotjo pada Kamis, 1 November 2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Permintaan bantuan itu berawal dari lontaran pujian Johannes Kotjo kepada Idrus.

"Bang Kotjo bilang anda ini orangnya pintar, loyal, itu yang disampaikan ke saya. Saya balikin lagi yang luar biasa bukan saya, tapi Bang Kotjo karena orang kaya, dermawan. Saya sampaikan ke Bang Kotjo belum infaq ke pemuda masjid," ujar Idrus. Obrolan itu terjadi saat Idrus berkunjung ke kantor Kotjo bersama Eni.

Johannes Kotjo, kata Idrus, berkeinginan untuk segera mengeluarkan infaq dan amal terhadap pemuda masjid. Namun, tidak disebutkan waktu realisasinya.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan pertama itu pula, berdasarkan pernyataan Idrus, Johannes Kotjo memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha yang menggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes Kotjo juga menjamin proyek yang ia garap tidak menabrak aturan hukum apapun, justru menguntungkan negara.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

Pada pertemuan kedua pada Juni 2018, Idrus kembali bertemu Johannes Kotjo. "Saya ke kantor Bang Kotjo bareng sama Bu Eni, karena Bu Eni bilang mau ada urusan dengan Pak Kotjo. Untuk efisiensi, akhirnya saya ikut ke sana untuk menanyakan kembali infaq dan amal untuk pemuda masjid itu bagaimana," ujar Idrus.

Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi Energi DPR. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Idrus diduga berperan atas pemberian uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Berita terkait

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya