5 Buruh Migran yang Dihukum Mati seperti Tuti Tursilawati
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 31 Oktober 2018 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
Simak: Langkah Diplomasi Bebaskan Tuti Tursilawati: Dari SBY-Habibie
Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi. Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga, tindakan pembunuhan yang dilakukan Tuti kepada majikannya merupakan upaya pembelaan diri. Ini dikarenakan dirinya sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.
Rupanya selain Tuti, Imigrant Care mencatat Pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi lima buruh migran tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia. Berikut daftarnya:
<!--more-->
1. Yanti Irianti
Pemerintah Arab Saudi menghukum mati Yanti Irianti, buruh migran asal Cianjur, Jawa Barat pada medio Januari 2018. Yanti dihukum mati setelah dinyatakan bersalah membunuh dan mengambil perhiasan milik majikannya. Melalui surat kepada keluarganya, Yanti membantah tuduhan ia membunuh majikannya.
2. Ruyati
Pada medio Juni 2011, Pemerintah Arab Saudi kembali menghukum mati Ruyati, buruh migran asal Sukatani, Bekasi. Ruyati dituduh membunuh majikannya menggunakan golok. Pemerintah Indonesia mengatakan dalam persidangan Ruyati mengakui pembunuhan tersebut.
Dalam pembelaan di persidangan, Ruyati mengatakan membunuh majikannya karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan. Ruyati tidak dizinkan pulang ke Indonesia. Bahkan, sang majikan tidak pernah membayar gaji Ruyati.
<!--more-->
3. Siti Zaenab
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al-Maruba, pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Menlu Panggil Dubes Arab
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti Zaenab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Pemerintah Arab Saudi menghukum mati migran asal Bangkalan, Jawa Timur, ini pada medio April 2015
4. Karni
Karni didakwa membunuh anak berusia 4 tahun pada 2012. Dia divonis mati setelah keluarga korban enggan berkomunikasi membahas kemungkinan pemberian pengampunan. Karni membunuh anak majikannya itu saat sedang tidur. Perbuatan Karni juga menyebabkan ayah sang anak terbunuh karena kecelakaan di jalanan.
Simak: TKI Karni Dihukum Mati, di Sini Lokasi Eksekusinya
Karni, tenaga kerja Indonesia asal Desa Karangjunti, Losari, Brebes, dieksekusi mati di penjara Yanbu, Kamis, 16 April 2015. Eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 14.00 di Indonesia. Kepala Seksi Repratriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Muhammad Sadri, mengatakan Karni dieksekusi dengan ditembak.
5. Muhammad Zaini Misrin
Baca: Menggugat Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin
Seorang buruh migran asal Jawa Timur Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi pada Ahad, 18 Maret 2018. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004.
Simak upaya Pemerintah Indonesia mengecam eksekusi Tuti Tursilawati di Tempo.co