KPK: PT BAP Gelar Pertemuan Bahas HGU Sawit dengan DPRD Kalteng

Sabtu, 27 Oktober 2018 19:00 WIB

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) memengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, yakni dugaan pembuangan limbah sawit yang dilakukan oleh PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menduga pengurus PT BAP memberikan uang sejumlah Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. "Pihak PT BAP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah," kata dia di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 Oktober 2018.

Baca: KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam OTT DPRD Kalteng

Dari beberapa kali pertemuan itu, kata Laode, ada pembicaraan mengenai pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP. "PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," ujarnya.

Laode menuturkan PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. "Muncul pembicaraan bahwa 'Kita tahu sama tahu Iah..'," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Laode, anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP

"Yakni Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Laode.

Selain uang tunai Rp 240 juta, KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD itu menerima pemberian lainnya dari PT BAP yang kini sedang dalam proses pendalaman.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi. Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Baca: KPK Duga Suap Anggota DPRD Kalteng Bukan Pemberian Pertama

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya