Pakar Hukum: Pembakar Bendera di Garut Mestinya Jadi Tersangka

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 27 Oktober 2018 09:33 WIB

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah spontanitas. TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fadjar mengatakan seharusnya tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fickar, jika pembawa bendera saja ditetapkan menjadi tersangka, maka pembakar bendera juga semestinya dijadikan tersangka.

“Justru pelaku pembakaran itu yang sebenarnya menimbulkan kegaduhan yang meluas alias mengganggu ketertiban umum masyarakat dalam arti luas,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 Oktober 2018

Baca: Pembakaran Bendera, Ini 5 Pernyataan Bersama Pemimpin Ormas Islam

Fickar mengatakan penegak hukum harus bertindak adil, tidak diskriminatif, dan selain menggunakan logika hukum juga harus menggunakan logika akal sehat. Jika hanya pembawa bendera yang dijerat hukum justru menjadi tidak adil. “Jangan salahkan masyarakat jika beranggapan tindakan itu sebagai tindakan politis,” ujar dia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan polisi tidak menetapkan tiga pelaku pembakar bendera itu menjadi tersangka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat. Arief mengatakan, tiga orang itu membakar bendera secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar," kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Polisi Tetapkan Pengibar Bendera di Garut Tersangka Huru Hara

Arief menjelaskan, Polda Jawa Barat telah menyelidiki peristiwa pembakaran bendera itu secara menyeluruh. Dari penyelidikan panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih. Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus Sukmana membawa bendera bertulisan berisi lafadz Tauhid.

Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang. Hal itu akhirnya memicu kerusuhan sampai anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser.

Simak: Aksi Bela Tauhid di Bandung Tuntut Pembakar ...

Uus menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya