Polri Dalami Jejak Digital Pembawa Bendera di Garut

Jumat, 26 Oktober 2018 17:11 WIB

Massa mengibarkan bendera tauhid berukuran besar saat mengikuti aksi bela tauhid di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 26 Oktober 2018. Massa yang menamakan diri sebagai Barisan Nusantara Pembela Tauhid tersebut menggelar aksi protes terkait dengan kasus pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat, yang viral di media sosial. FOTO: TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI sedang melakukan pendalaman jejak digital terhadap pembawa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang diduga simbol organisasi Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Uus Sukmana.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pendalaman itu dilakukan mengingat Uus mengganti ponselnya pada 24 Oktober 2018, dua hari setelah insiden pembakaran bendera marak di media sosial.

Baca: Polri Tak Proses Hukum Banser NU Pembakar Bendera, Alasannya...

"Ganti HP (telepon genggam) baru tanggal 24 Oktober 2018, mungkin setelah tahu itu ramai-ramai (pembakaran bendera), dia langsung ganti," kata Arief di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Arief mengatakan dirinya belum mengetahui apakah Uus merupakan simpatisan atau anggota ormas tertentu. Pendalaman jejak digital yang dilakukan polisi itu untuk mengungkap adanya keterlibatan Uus dalam ormas tertentu.

Advertising
Advertising

Terlebih, kata Arief, bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). Temuan itu berdasarkan hasil identifikasi polisi dan keterangan Uus. "Kami masih melakukan pemeriksaan terus, masih berlangsung," ujarnya.

Baca: Pengibar Bendera di Garut Membeli Atribut dari Facebook

Uus terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp 900. Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober pada sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.

Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan aksi pembakaran itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

Baca: Massa Gelar Unjuk Rasa di Kemenkopolhukam Soal Pembakaran Bendera

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

12 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

2 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya