Bupati Cirebon yang Terjaring OTT KPK Sering Mutasi Kepala Dinas
Reporter
RMN Ivansyah (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 25 Oktober 2018 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di kawasan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 24 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 7 orang, termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (OTT Bupati Cirebon).
Baca: OTT Bupati Cirebon, KPK: Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi pada Rabu, 24 Oktober 2018, mengatakan dalam operasi tersebut KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan bukti transfer. KPK menduga transaksi uang tersebut terkait jual beli jabatan. "Terkait dengan jual beli jabatan," kata dia.
Di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon, Sunjaya terkenal sering bongkar pasang kabinet. Ia, misalnya, pernah menurunkan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten pada Januari 2018. Selain itu, setiap tahun Sunjaya juga bisa melakukan mutasi 3 hingga 4 kali.
DPRD Kabupaten Cirebon bahkan sempat berinisiatif untuk mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai mutasi dan rotasi. "Raperda tersebut bertujuan agar Pemkab Cirebon menyukseskan program reformasi birokrasi," kata Junaedi, anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 Oktober 2018. "Yaitu dengan menempatkan orang di bidang yang sesuai dengan latar belakangnya."
Kondisi ini diantaranya juga dilatar belakangi seringnya Bupati Cirebon melakukan rotasi dan mutasi untuk ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. "Belum dua tahun,kepala dinas sudah digeser. Bagaimana mereka bisa menunjukkan kinerja dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Junaedi. Padahal sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan eselon 2 atau setingkat kepala dinas paling cepat dimutasi 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Bahkan sering memutasi orang ke satu jabatan padahal yang satunya belum pensiun," kata Junaedi. Menurut Junaedi, ASN yang akan pensiun seharusnya diberikan penghargaan bukan diperlakukan dengan cara seperti itu. Kondisi ini juga menyebabkan masyarakat mengeluh. Sehingga DPRD Kabupaten Cirebon pun berinisiatif membuat raperda tersebut. Namun raperda tersebut ditolak oleh eksekutif.
Hingga saat ini, KPK masih memeriksa Bupati Cirebon bersama pelaku lainnya. KPK juga belum menjelaskan duduk perkara OTT Bupati Cirebon ini.