Aturan Baru SBMPTN 2019, Hanya Satu Model Tes UTBK

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Selasa, 23 Oktober 2018 13:36 WIB

Menristekdikti Mohammad Natsir memberikan keterangan pers di Jakarta 13 Mei 2016 di Kantor Menristek terkait berbagai kasus di bidang pendidikan tinggi antara lain Kasus S2 Fiktif di Universitas Negeru Manado dan juga kasus SMAN 3 Semarang yang semua muridnya gagal lolos SNMPTN. TEMPO/Lucky Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemristekdikti mengubah seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau PTN. Perubahan untuk 2019 ini sama sekali berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk tahun depan, bukan mahasiswa datang ke kampus untuk mendaftar, tetapi dilakukan tes lebih dahulu. Nilai yang didapat digunakan mendaftar," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca: Peringatan untuk Sekolah yang Siswanya Tak Daftar Ulang SBMPTN

Penerimaan mahasiswa baru, menurut Menteri Nasir, tidak lagi dilaksanakan panitia seleksi. Pelaksanaannya, dilakukan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT yang merupakan lembaga nirlaba.

Penyelenggaraan tes PTN sama halnya dengan tes seperti TOEFL ataupun IELTS. Hasil tes tersebut berlaku selama satu tahun dan digunakan masuk PTN yang masing-masing memiliki batas nilai kelulusan.

Dijelaskannya, pola seleksi masuk PTN 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN dengan daya tampung minimal 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN minimal 40 persen dan seleksi mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap program studi di PTN.

Advertising
Advertising

Karena pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), maka metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan. UTBK berbasis android sementara belum diterapkan, karena masih dikembangkan.

"Memang ada perubahan dari tahun sebelumnya, yang mana kuota untuk SNMPTN minimal menjadi 30 persen turun jadi 20 persen," ujar Nasir. Materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan kelompok ujian Saintek atau Soshum.

Bagi program studi keolahragaan dan atau seni cukup mengunggah dokumen prestasi atau portofolio saja, tidak ada Ujian Keterampilan (UK). "Model tes seperti ini lebih memberikan rasa keadilan pada siswa," kata Menteri Nasir.

Ketua LTMPT, Ravik Karsidi, mengatakan pelaksanaan UTBK dilakukan beberapa kali dan hasilnya akan diinformasikan kepada peserta dan PTN tujuan. "Pelaksanaannya dilakukan 24 kali dalam satu tahun, sepanjang periode Maret hingga Juni," kata Ravik.

Ravik menjelaskan, tidak ada tes berbasis kertas. Setiap siswa memiliki kesempatan dua kali untuk ikut tes. Setiap tes, akan dikenakan biaya Rp 200 ribu dan calon mahasiswa bisa memilih dua PTN.

Ditambahkannya, masing-masing PTN pada SBMPTN 2019 menentukan sendiri batas nilainya. Yang membedakan adalah kriteria khusus atau pertimbangan prestasi. Hal ini ditentukan oleh rektor PTN yang bersangkutan. "Untuk tahun depan akan diikuti 85 PTN dan dilakukan di daerah masing-masing," kata Ravik.

Berita terkait

Menristek Ungkap Penyebab Peringkat R di Bidang Inovasi Melorot

24 Februari 2020

Menristek Ungkap Penyebab Peringkat R di Bidang Inovasi Melorot

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Bambang Brodjonegoro mengakui peringkat indeks kompetisi global Indonesia di bidang inovasi melorot

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman Ingatkan Nadiem Makarim

21 November 2019

Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman Ingatkan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim diminta menindaklanjuti rekomendasi untuk Kemenristekdikti yang telah terbengkalai sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya

Meristek Sebut Batan Sukses Ciptakan Beras dengan Nuklir

5 November 2019

Meristek Sebut Batan Sukses Ciptakan Beras dengan Nuklir

Menteri Bambang menyebutkan Batan telah mengembangkan beras dengan teknologi nuklir.

Baca Selengkapnya

Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

18 Oktober 2019

Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

Nasir juga mendorong agar badan riset dan inovasi nasional segera dibentuk di pemerintahan Jokowi mendatang.

Baca Selengkapnya

Menristekdikti Klaim Telah Mencetak 1.307 Startup dalam 5 Tahun

3 Oktober 2019

Menristekdikti Klaim Telah Mencetak 1.307 Startup dalam 5 Tahun

Menristekdikti Mohamad Nasir mengklaim telah mencetak 1.307 perusahaan rintisan atau startup selama 5 tahun kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya

Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

3 Oktober 2019

Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen IPB bernama Abdul Basith.

Baca Selengkapnya

Menristekdikti Ancam Rektor, BEM UNJ: Seperti Masa Lalu

26 September 2019

Menristekdikti Ancam Rektor, BEM UNJ: Seperti Masa Lalu

Menanggapi pernyataan Menristekdikti, Abas mengatakan gerakan mahasiswa turun ke jalan tak ada sangkut pautnya dengan universitas.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar: Menristekdikti Jadi Agen Represi

26 September 2019

Haris Azhar: Menristekdikti Jadi Agen Represi

Dia berpendapat Menristekdikti Nasir telah menjadi agen pengekang kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Menristek Minta Rektor Hukum Dosen yang Kerahkan Mahasiswa Demo

26 September 2019

Menristek Minta Rektor Hukum Dosen yang Kerahkan Mahasiswa Demo

Jika rektor tidak berani menindak dosen itu, Menristekdikti Mohamad Nasir mengancam akan memberi sanksi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Akan ke Kampus Jelaskan Konten RUU kepada Mahasiswa

26 September 2019

Menkumham Akan ke Kampus Jelaskan Konten RUU kepada Mahasiswa

Sebagai insan akademik, kata Menteri, cara yang tepat bagi mahasiswa adalah menyuarakan aspirasinya adalah melalui forum dialog.

Baca Selengkapnya