Anggota Banggar PDIP: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN

Senin, 22 Oktober 2018 18:29 WIB

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan RAPBN 2019 dan RKP 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut hanya dihadiri 63 anggota. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu. "Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Simak: Jokowi Akan Beri Dana Kelurahan Mulai 2019

Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Rencana ini menuai polemik. Oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan mengapa rencana pencairan itu tak dilakukan dari dulu.

Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan dana kelurahan tak memiliki nomenklatur dan dasar hukum di Undang-undang. Nizar pun menolak rencana penganggaran dana kelurahan di dalam APBN 2019.

Advertising
Advertising

Alex mengatakan dana kelurahan bisa diatur di dalam UU APBN 2019 yang akan disahkan. Dia mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran UU APBN bersifat lex specialis. "Makanya itulah UU APBN adalah UU lex specialis. Bisa ngasih ke siapa aja asal tercantum di UU," kata Alex.

Alex menuturkan, dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Namun, dia menampik angka itu berasal dari pengurangan dana desa untuk tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. "Itu dibagi, jangan disimpulkan Rp 73 triliun dikurangi. Bukan begitu, tapi kemudian di dalam pembahasan angka dana desa itu Rp 70 triliun, angka dana kelurahan Rp 3 triliun," kata Alex.

Simak juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Alex melanjutkan, dana kelurahan akan masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum untuk 8.212 kelurahan. Dia mengatakan, pencairan akan merujuk syarat-syarat tertentu, semisal kinerja pelayanan publik. Besaran anggaran akan dibagi dalam tiga kategori, yakni baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Namun, Alex enggan merinci rancangan besaran anggaran untuk masing-masing kategori itu.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

6 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

8 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

8 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

9 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

9 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

10 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

10 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

11 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

13 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya