Zumi Zola Sakit, Hakim Tunda Sidang sampai Senin Mendatang

Reporter

Andita Rahma

Senin, 22 Oktober 2018 14:40 WIB

Reaksi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola, saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang seharusnya dilaksanakan hari ini, 22 Oktober 2018 seusai istirahat siang. "Sidang dengan terdakwa Zumi Zola ditunda sampai Senin, 29 Oktober 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto sambil mengetuk palu menandakan sidang berakhir.

Zumi Zola hadir dalam sidang dengan agenda konfrontasi saksi. Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat akan melanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, mendadak hakim mengumumkan penundaan sidang.

Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengatakan penundaan sidang dilakukan karena kliennya sedang tidak dalam kondisi kesehatan yang prima. "Dari hari Jumat kemarin, Pak Zumi Zola dibawa ke rumah sakit," ujar dia. Dokter menyarankan agar aktor itu dirawat inap.

Handika mengatakan kliennya menolak dirawat karena akan menjalani sidang hari ini. Tensi kliennya 130/80 dan kadar gulanya tidak stabil. “Tampaknya ada infeksi, badannya panas tinggi," kata Handika.

Advertising
Advertising

Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Seusai mengikuti pemeriksaan untuk konfrontasi dengan saksi, Zumi Zola mengatakan kepada majelis bahwa ia sanggup melanjutkan sidang. Namun, majelis hakim menolak. Handika mengatakan secara hukum tidak sah mengambil keterangan seseorang dalam kondisi sakit.

KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sejumlah proyek infrastruktur di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi Zola saat maju dalam pemilihan Gubernur Jambi.

Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard, Tapi...

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola menjanjikan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per anggota. Menurut Jaksa uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

6 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

6 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

9 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

10 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya