3 Jenis Kasus Pelanggaran HAM Ini Tak Selesai di Era Jokowi

Sabtu, 20 Oktober 2018 09:57 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis menyuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tak selesai di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada beberapa catatan merah yang menjadi perhatian Komnas HAM terkait dengan komitmen Jokowi merampungkan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM.

"Banyak berkas belum dimasukkan ke Jaksa Agung dan belum ada langkah-langkah konkrit," kata Taufan saat konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Baca: Komnas HAM Beri Rapor Merah Penuntasan HAM di era Jokowi

Komnas HAM mencatat setidaknya ada tiga jenis pelanggaran HAM yang belum tergarap pada masa Jokowi hingga 4 tahun ia menjabat. Berikut ini rinciannya.

1. Penuntasan HAM berat masa lalu
Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu pada masa awal ia menjabat. Kasus itu di antaranya peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, peristiwa Wasior Wamena pada 2002-2003. Terakhir, Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus jambu kepok, kasus Simpang KKA, dan kasus rumah gedong. Kasus-kasus ini mandek di level Kejaksaan Agung.

Komnas HAM memandang ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini adalah bentuk pengingkaran atas keadilan.

<!--more-->

2. Konflik sumber daya alam dan agraria
Kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan masalah SDA dan agraria dinilai mencuat pada era Jokowi. Kasus ini muncul berbarengan dengan adanya pembangunan infrastruktur yang gencar.

Banyak laporan masuk dari masyarakat terkait sengketa lahan imbas dari pembangunan stasiun kereta api, bandara, waduk, dan lain-lain. Masyarakat juga acap berkonflik dengan TNI dan Polisi.

Salah satu yang tak ujung kelar adalah pembangunan Bandar Udara (Bandara) Internasional Yogyakarta di Kulonprogo. Menurut Komnas HAM, tidak terjadi kesepakatan antara masyarakat dan PT Angkasa Pura I serta PP KSO sebagai pemenang lelang proyek pembangunan fisik bandara.

Baca: KontraS: Isu HAM Jokowi-JK Dikalahkan Ambisi Genjot Infrastruktur

Menurut catatan Komnas HAM, ada 68 keluarga yang menolak pembangunan bandara di Kulon Progo. Selain itu, masih ada 138 keluarga yang belum mengambil konsinyasi. Adapun di sekitar lahan bandara, 18 keluarga bertahan tinggal dengan membangun tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan. Di tenda itu, terdapat anggota keluarga yang masih berusia kanak-kanak.

Alih-alih memperoleh jalan terang, keluhan masyarakat ini, menurut Komnas HAM, malah tak ditanggapi baik oleh PT Angkasa Pura I. AP I tidak melakukan pendekatan yang responsif untuk menyelesaikan sengketa. AP I disebut hanya mengatakan proyek kelar April seperti yang diperintahkan Jokowi.

3. Kasus pelanggaran HAM intoleransi
Intoleransi dan kebebasan berekspresi juga mencuat era Jokowi. Dalam 4 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat catatan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur. Penyerangan Ahmadiyah ini terjadi pada 19-20 Mei 2018.

Akibat penyerangan, 24 orang yang masuk golongan Ahmadiyah di Desa Gereneng mengungsi. Sebab, rumah mereka rusak setelah sejumlah orang merusak rumah mereka. Penyerangak terhadap Ahmadiyah ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Namun, belum juga ada penyelesaian kasus.

Baca: Di DPR, Amnesty International Singgung Janji Jokowi Soal HAM

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

18 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya