KPK Sebut Jumlah Kode dalam Suap Meikarta Bisa Bertambah

Kamis, 18 Oktober 2018 07:49 WIB

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Rabu, 17 Oktober 2018. Barang bukti yang disita berupa berkas dokumen, komputer dan kepingan CD. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah kode yang dipakai dalam kasus dugaan suap Meikarta sangat mungkin bertambah. Sebab, pemakaian kode bukan hanya dipakai oleh sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sangat memungkinkan kalau memang ada fakta-fakta baru yang ditemukan, karena proses pengungkapan kode atau sandi itu terus berjalan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group

Febri mengatakan penyidik menemukan cukup banyak kode suap dalam kasus ini. Sembilan tersangka dalam kasus ini, kata dia, memiliki kode sendiri-sendiri. “Pihak yang menjadi tersangka itu ada kodenya masing-masing dan pihak lain yang terlibat dalam proses komunikasi itu (juga memiliki kode),” kata dia.

Menurut Febri, penyidik harus berhati-hati dalam mengidentifikasi kode-kode suap tersebut agar tidak salah memahami konteks pembicaraan. “Kami melakukan pengujian berlapis,” kata dia.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan 6 kode suap dalam kasus proyek Meikarta. Enam kode itu antara lain, Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi dan Susi. Susi diketahui merupakan kode untuk menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Terbaru KPK mengungkap adanya kode Babe. Kode itu diduga dipakai untuk menyebut salah satu tersangka pemberi suap. KPK mengatakan penggunaan kode suap bertujuan menyamarkan pembicaraan mengenai proyek dan menyembunyikan identitas pelaku.

Baca: Suap Meikarta Diduga untuk Mempercepat Proses Perizinan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap. Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

KPK menyangka mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga suap diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK: Kode Babe untuk Pemberi Suap

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya