KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Oktober 2018 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Baca: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
"Dari penggeledahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 Oktober 2018. Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
KPK menyangka Bupati Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Jumlah fee yang sudah terealisasi diperikirakan berjumlah Rp 7 miliar.
Keempat pejabat lainnya antara lain Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Simak juga: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee itu dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Suap diduga diberikan untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta.