Denny Indrayana: Saya Tidak Tangani Litigasi Kasus Suap Meikarta

Rabu, 17 Oktober 2018 11:32 WIB

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy Sindoro ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap pengurusan izin proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan sejumlah syarat saat bersedia menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan penggarap proyek Meikarta. Dia mengajukan syarat bahwa anak perusahaan Lippo Group itu harus kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Meikarta.

"Ketika kemarin pagi saya diminta menjadi penasihat hukum korporasi ini, saya mensyaratkan kebijakan "fully cooperative", kerjasama penuh dengan KPK." Denny menyampaikannya dalam keterangan tertulis Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta

KPK mengungkap kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima janji imbalan dengan total Rp13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Suap diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan konsultan Lippo Group.

Dengan syarat itu, maka bila dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, ia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak akan melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif. Kebijakan advokasi ini, kata dia, berbeda karena, selama ini advokasi dalam perkara KPK selalu mengambil posisi bertarung dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan, dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," kata Denny.

Advertising
Advertising

Baca: Kode Tina Toon di Suap Meikarta, KPK: Samarkan Nama Pejabat

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini juga mengatakan upaya advokasinya berfokus pada isu korporasi, bukan pada isu korupsi. Menurut dia, untuk isu korupsi ada tim pengacara lain yang menangani. Kantor pengacaranya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society tidak ikut menangani perkara korupsinya.

Denny menegaskan tidak menjadi penasehat hukum para tersangka suap Meikarta yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK ataupun yang sudah diperiksa KPK. Dia mengatakan menjadi penasihat hukum PT MSU untuk upaya nonlitigasi. "Bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK yang merupakan kerja litigasi."

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

5 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

5 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

8 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya