Kemenhub Akan Hukum Dua ASN Tersangka Penembak Gedung DPR

Reporter

Syafiul Hadi

Rabu, 17 Oktober 2018 10:01 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menunjukkan senjata yang digunakan tersangka dalam kasus peluru nyasar ke gedung DPR Senayan, dalam keterangan pers pengungkapan kasus "peluru nyasar" di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Dua tersangka peluru nyasar itu diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan yang tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan kementerian akan memberikan sanksi kepada dua pegawai negeri sipil, tersangka penembak gedung DPR Senayan. "Pastinya kami akan berikan sanksi, setiap Aparatur Sipil Negara yang melakukan suatu pelanggaran apalagi menyangkut pidana," kata Ihwan saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.

Polda Metro Jaya mengungkapkan dua tersangka penembak gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 15 Oktober 2018. Mereka adalah IAW dan RM, aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan.

Baca: Polisi Sebut Peluru di Gedung DPR Nyasar dari Lapangan Tembak

Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. Peluru yang ditembakan mereka menembus jendela kaca di lantai 16 dan lantai 13 gedung Nusantara I DPR RI.

Ihwan menolak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua PNS ini. Menurut dia, kementeriannya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari polisi sebagai dasar pemberian sanksi.

Advertising
Advertising

Baca: Begini Penjelasan Ketua DPR Terkait Peluru ...

"Kami lihat nanti tingkat kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan.” Dua faktor itu akan menentukan besar kecilnya atau tingkat sanksi.

Ihwan menyesalkan kejadian itu akibat kelalaian kedua PNS Kemenhub ini. Menurut dia, kedua PNS ini berlatih menembak hingga pelurunya mengenai gedung DPR sebagai kegiatan pribadi mereka. "Bukan kegiatan penugasan Kemenhub."

SYAFIUL HADI | ADAM PRIREZA | BUDIARTI UTAMI

Berita terkait

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

14 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

4 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya