Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 15:30 WIB

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto tiba di lantai 13 gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Setyo tiba seusai beredar kabar terjadi penembakan di ruangan dua anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Heri Purnomo dan Wenny Warouw. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih belum menemukan ada unsur kesengajaan dalam insiden peluru nyasar di dua ruang kerja gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau melihat sudut tembakan, saya kira tidak ada (unsur kesengajaan) lah, kalau dari lapangan tembak ya. Kalau dari lapangan tembak masa kita sengaja nembak ke sana (DPR) kan tidak mungkin," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Oktober 2018

Baca: Anggota DPR Ini Pertanyakan Klaim Polisi Soal Peluru Nyasar

Pada Senin siang, 15 Oktober 2018, dua peluru kaliber 9 milimeter menembus dua ruang kerja anggota DPR, Wenny Worouw dan Bambang Heri. Dari pemeriksaan polisi, peluru itu berasal dari Glock anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tangerang berinisial I yang sedang berlatih di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. Polda Metro Jaya pun hingga kini masih memeriksa I.

Menurut Setyo, standar prosedur operasional (SOP) dari Perbakin seharusnya sudah ditetapkan. Namun, saat ini proses yang menyebabkan peluru bisa nyasar ke dua ruangan anggota DPR itu masih diuji balistik.

Advertising
Advertising

Setyo juga belum bisa memastikan bagaimana peluru tersebut bisa tertembak ke ruang anggota DPR yang berada di seberang Lapangan Tembak Senayan. Belum ditemukan, apakah ada kesalahan proses saat membidik, mengokang, atau bahkan saat mengisi peluru.

Baca: Peluru Nyasar di DPR, Polisi Periksa Anggota Perbakin

"Kalau mengisi peluru ke dalam kamar atau chamber, maka dia ke bawah. Tapi kemungkinan, pada saat dia menembak ini, ada di atas, kemungkinan itu bisa saja," kata Setyo.

Setyo yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta ini mengatakan hingga saat ini masih belum diketahui hukuman yang menanti I. Dari segi pidana, I masih diperiksa Polda Metro Jaya. Sedangkan dari segi organisasi Perbakin, I bukan merupakan anggota Perbakin DKI Jakarta, melainkan anggota Perbakin Banten.

Namun Setyo menyebut beberapa kemungkinan sanksi organisasi yang bisa diterima oleh I. "Kami (Perbakin) ada aturan aturannya. Kalau itu sengaja ya pasti kena hukuman organisasi. Tapi kalau tidak sengaja ya masih bisa dimaafkan," ujarnya.

Baca: Begini Penjelasan Ketua DPR Terkait Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

31 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

4 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

18 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya