ICW Minta KPK Berani Usut Dua Mantan Penyidiknya

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 12 Oktober 2018 07:05 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar berani mengusut secara hukum kedua mantan penyidiknya yang diduga melakukan perbuatan pengrusakan barang bukti. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut keberanian Agus Rahardjo cs diperlukan guna menjaga kredibilitas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto Desak KPK Bentuk Dewan Etik

"Pimpinan KPK perlu terus menjaga marwah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani, memiliki reputasi besar, dan nama baik yang selama ini dibanggakan oleh berbagai kalangan," ujar Adnan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.

Ia menyebut pimpinan KPK dapat dianggap memelopori kehancuran integritas lembaga antikorupsi apabila mereka justru membangun kesepakatan di bawah meja dalam penyelesaian kasus itu.

Investigasi yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks, sebuah platform bagi masyarakat umum untuk melaporkan skandal pejabat publik maupun skandal sektor swasta di Indonesia, mengungkap indikasi pengrusakan barang bukti di KPK. Perusakan itu diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun.

Advertising
Advertising

Dua nama tersebut disebut-sebut bertanggungjawab atas perusakan buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca: Polemik 2 Eks Penyidik KPK, Dikembalikan atau Diminta Polri?

Dalam buku bersampul merah itu terdapat nama-nama pejabat publik yang diduga menerima gratifikasi dari Basuki Hariman untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi. Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adnan menyayangkan skandal internal KPK itu tidak sampai kepada proses hukum. Dua bekas penyidik KPK itu malah dikembalikan ke instansi asalnya dan mendapatkan promosi. "Padahal KPK memulangkan keduanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik, yakni merusak barang bukti milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa," kata Adnan. "KPK sendiri merespons datar, bahkan terkesan menghindar ketika IndonesiaLeaks berhasil mengungkap keseluruhan fakta yang terkait dengan perusakan BB itu."

Lebih jauh, Adnan mempertanyakan langkah KPK yang tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat Roland dan Harun. Padahal, kata dia, sebelumnya lembaga antirasuah bisa menggunakan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

"Apalagi IndonesiaLeaks juga telah berhasil mengungkap bahwa ada rekaman CCTV KPK yang menjadi salah satu bukti ketika kedua penyidik KPK itu melakukan perusakan barang bukti."

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya