KPK: Ada Surat dari Polri soal Pengembalian Dua Eks Penyidik

Jumat, 12 Oktober 2018 08:09 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan ada permintaan dari institusi Polri untuk pengembalian dua eks penyidik KPK ke Mabes Polri. Padahal, dua eks penyidik itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan barang bukti kasus korupsi direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Baca: Temuan Indonesialeaks, Ketua KPK: Tak Terlihat Penyobekan di CCTV

"Dia dikembalikan itu memang permintaan untuk dikembalikan. Memang ada suratnya minta dikembalikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2018. KPK, kata Saut, tidak mungkin mengembalikan penyidik ke Polri begitu saja tanpa ada permintaan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah pihaknya mengajukan penarikan dua eks penyidik Polri itu dari institusi KPK. "Enggaklah, kan sudah ada aturannya," kata Setyo saat ditemui di Markas Besar Polri di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Baca: Ketua KPK Pesimistis Dugaan Suap ke Kapolri Tito Bisa Dibuktikan

Advertising
Advertising

Menurut Setyo, Polri tidak mungkin melakukan penarikan jika kedua anggota Polri tersebut masih dalam pemeriksaan. Termasuk, kata Setyo, jika KPK mempertahankan Roland dan Harun, "Maka Polri tidak akan bisa menarik dari ditugaskan di KPK," ujarnya.

Selain itu, Setyo melanjutkan, saat pengembalian KPK melampirkan surat pengembalian. "Artinya memang dikembalikan oleh KPK," ujarnya.

Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Dalam investigasi Indonesialeaks, keduanya diduga merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang berisikan transaksi keuangan ke sejumlah petinggi Polri, termasuk Kapolri, Jendral Tito Karnavian dari uang pengusaha Basuki Hariman.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

4 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

6 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

18 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya