TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menanggapi temuan Indonesialeaks soal adanya perusakan barang bukti dalam kasus yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Baca juga: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri
Dua eks penyidik KPK Roland Ronaldy dan Harun diduga merusak barang bukti buku merah berisi catatan aliran dana Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara termasuk kepolisian RI.
Indonesialeaks dalam investigasinya menemukan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua eks penyidik KPK itu merobek lembaran di buku merah itu.
Menurut Agus, Pengawas Internal KPK telah memeriksa rekaman kamera closed circuit television itu dan tak menemukan adanya perobekan seperti yang diungkap Indonesialeaks. Dia berujar, kamera memang merekam tetapi tak memperlihatkan adanya penyobekan halaman-halaman di buku bank berwarna merah bertuliskan Serang Noor IR itu.
"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.
Agus mengakui sempat terjadi perdebatan di internal KPK ihwal sanksi yang akan diberikan kepada kedua mantan penyidik itu lantaran tak menemukan bukti. Lantaran tak ada bukti kuat, komisi antikorupsi memutuskan memulangkan Roland dan Harun ke kepolisian.
Baca juga: 3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan Indonesialeaks
"Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," kata Agus.
Namun untuk kembali membuktikan perkara yang diungkap Indonesialeaks ini, pihak KPK lewat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Heri Mulyanto akan melakukan eksaminasi kasus perusakan barang bukti tersebut.
"Pak Heri sebagai deputi baru di BPIPM akan melakukan eksaminasi terhadap itu, coba nanti kita lihat," kata Agus.
Simak video: INDONESIALEAKS, Ketua KPK: Dokumen Dirusak, yang Asli Masih Ada