Polri Jelaskan Kronologi Pemanggilan Amien Rais

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 10 Oktober 2018 20:02 WIB

Dewan Penasehat Partai PAN Amien Rais mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyebaran hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan kronologi pemanggilan politikus Amien Rais terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Baca: Amien Rais Diperiksa di Ruang Mewah, Ini Cerita Eggy Sudjana

Undangan panggilan pemeriksaan untuk Amien dibuat pada 2 Oktober 2018. Amien Rais pun mempersoalkan tanggal itu karena Ratna baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018. Setyo menjelaskan, pada 2 Oktober, Polda Jabar menyampaikan informasi bahwa tidak ada bukti penganiayaan Ratna.

Sedangkan Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan. Polda Metro Jaya pun memanggil Amien Rais pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk datang pada 5 Oktober 2018. Namun, Amien Rais mangkir pada tanggal 5 Oktober 2018.

Pemanggilan itu dilakukan karena penyidik sudah mendapatkan informasi awal bahwa Amien Rais merupakan salah satu orang yang mendengar cerita Ratna. "Karena sudah ada informasi pak Amien tahu tentang itu. Ada informasi yang diterima Polri bahwa pak Amien Rais tahu tentang keberadaan Ratna Sarumpaet, makanya mau diklarifiasi," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Setelah Amien Rais mangkir pertama kali, penyidik kembali membuat undangan panggilan pada 8 Oktober untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Oktober. Baru pada tanggal itu lah, Amien Rais menyatakan kesiapaannya.

"Polri menyatakan terima kasih pak Amien berkenan hadir memberikan klarifikasi. Ini kan situasional, biasanya yang wajarnya pelapor, saksi dulu baru terlapor atau tersangka belakangan," ujar Setyo.

Pemanggilan ini, kata Setyo pun berupa klarifikasi, baik kejadian sebelum ditangkapnya Ratna maupun sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ratna setelah ditangkap.

Baca: Kubu Prabowo Sebut Ada Kejanggalan Dalam Pemeriksaan Amien Rais

Sebelumnya, Amien Rais mempermasalahkan tanggal pengiriman surat pemanggilan dirinya untuk diperiksa polisi, yakni 2 Oktober 2018 untuk diperiksa tanggal 5 Oktober 2018. Padahal, Polri menggelar konferensi pers soal kebohongan Ratna pada 4 Oktober 2018 dan ditangkap malam harinya.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

17 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

18 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya