Ketua SIRA Jakarta Dihukum Satu Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menghukum Ketua SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh) Jakarta, Faisal Syaifuddin, satu tahun penjara, potong masa tahanan. Majelis menyebutkan, Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 154 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni menyebarkan rasa kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI telah terpenuhi. Majelis juga menegaskan, dalam proses persidangan SIRA Jakarta terbukti berhubungan dengan SIRA Pusat di Aceh dan SIRA Pusat berhubungan dengan GAM. “Jadi, secara tidak langsung SIRA Jakarta yang dipimpin oleh terdakwa berhubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Iskandar. Karena itu, majelis berpendapat, gerakan yang dilakukan SIRA yang dipimpin Faisal bermuara pada gerakan kemerdekaan Aceh. Hakim menyatakan, tidak ditemukan alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya. “Alasan pembenar segi yuridis tidak ditemukan. Sedangkan dari aspek politis, seperti dalam pembelaan pengacara terdakwa, itu di luar kewenangan majelis hakim,” papar Iskandar dalam persidangan. Namun, majelis hakim menemukan alasan pemaaf atau hal-hal yang meringankan pada terdakwa, yakni ia belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih muda serta berbakat. Hal itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman. Faisal Syaifuddin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak menerima pernyataan majelis hakim bahwa SIRA sama dengan GAM. Saya banding,” kata Faisal dalam persidangan yang langsung disambut gemuruh seruan “Allahu Akbar, hidup SIRA” dari sekitar 50 orang pendukungnya. Usai persidangan Faisal kepada wartawan menegaskan, putusan majelis hakim ini adalah suatu upaya dari pemerintah RI untuk membungkam gerakan-gerakan sipil yang dilakukan secara damai. Pengacara Faisal, Johnson Panjaitan, mengaku tidak puas dan jengkel karena putusan majelis hakim telah memanipulasi bukti-bukti yang muncul dalam proses persidangan. “Semua saksi yang diperiksa termasuk ahli Loebby Loqman tidak ada yang memberikan keterangan bahwa SIRA berkaitan erat dengan GAM. Dari mana hakim mendapat data itu,” ujar Johnson mempertanyakan. Dia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi pengacara yang menyatakan bahwa persidangan ini merupakan upaya pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjerat para aktivis Aceh. “Kasus ini adalah upaya pengalihan dari kasus bom Manggarai di mana Faisal tidak terbukti terlibat dalam kasus itu,” ujar Johnson. Dengan putusan satu tahun penjara dipotong masa tahanan, berarti Faisal masih harus menjalani masa penahanan selama enam bulan. (Dicky Subhan – Tempo News Room)

Berita terkait

Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

6 menit lalu

Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

Event lari Pejuang Run di Yogyakarta, Ahad, 19 Mei 2024, digelar untuk menyambut Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

8 menit lalu

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 150 unit sabo dam untuk mengantisipasi potensi banjir lahar dan banjir bandang dari lereng Gunung Marapi.

Baca Selengkapnya

Profil Oleksandr Usyk, Petinju Asal Ukraina yang Pegang Lima Gelar Juara Tinju Kelas Berat

11 menit lalu

Profil Oleksandr Usyk, Petinju Asal Ukraina yang Pegang Lima Gelar Juara Tinju Kelas Berat

Oleksandr Usyk sempat bergabung dengan klub sepak bola sebelum menjadi atlet tinju.

Baca Selengkapnya

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

19 menit lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Heru Tewas Tenggelam

22 menit lalu

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Heru Tewas Tenggelam

Heru Irlangga tewas tenggelam di Sungai Batangserangan. Ia terjun ke sungai ketika melihat polisi datang ke , Dusun 5 Desa Pekubuan, Tanjungpura.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Komunikasi Pemain Jadi Tantangan Terbesar Melatih Timnas Indonesia

31 menit lalu

Shin Tae-yong Ungkap Komunikasi Pemain Jadi Tantangan Terbesar Melatih Timnas Indonesia

Shin Tae-yong menilai banyak pemain Timnas Indonesia sungkan untuk menegur rekan setimnya yang melakukan kesalahan di lapangan.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

39 menit lalu

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Pesawat di BSD, Saksi: Pesawat Jatuh Sebelum Hujan

39 menit lalu

Kecelakaan Pesawat di BSD, Saksi: Pesawat Jatuh Sebelum Hujan

Kecelakaan pesawat di BSD terjadi sebelum hujan mengguyur kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya

Menteri Israel Benny Gantz Ancam Mundur dari Kabinet Perang Netanyahu

43 menit lalu

Menteri Israel Benny Gantz Ancam Mundur dari Kabinet Perang Netanyahu

Kabinet perang Israel diambang perpecahan. Menteri Benny Gantz yang merupakan tokoh oposisi mengancam akan menarik dukungan dari pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

54 menit lalu

Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

Jika skema visa yang ketiga ini disahkan, jumlah kunjungan wisman ke Kepri diyakini akan meningkat.

Baca Selengkapnya