Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM: RKUHP Beri Harapan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 10 Oktober 2018 01:27 WIB

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap beberapa catatannya dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada hari ini, Rabu 10 Oktober 2018. Catatan diambil dari proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca:
Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati

Komnas HAM mencatat, dalam dinamika pembahasan RKUHP, terdapat kemajuan positif dalam upaya menerapkan prinsip HAM terkait hukuman mati. Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 (draf RKUHP Juli 2018) yang pada pokoknya memberikan peluang untuk tidak melaksanakan hukuman mati.

Terpidana, sebaliknya, diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup melalui mekanisme masa percobaan 10 tahun. Komisioner Mochamad Choirul Anam menilai draf tersebut secercah harapan atas penghormatan hak hidup. “Penilaian kemajuan ini berangkat dari mandek-nya segala usaha atas upaya penghapusan hukuman mati selama ini,” ujarnya lewat keterangan pada Selasa malam, 9 Oktober 2018.

Namun demikian, lanjut Anam, tantangan terhadap penghapusan atau moratorium hukuman mati di Indonesia masih kuat atau besar. Tantangan tersebut termasuk dalam politik hukum yang dicerminkan pula oleh RKUHP.

Baca juga:
IPB Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar

Anam menjelaskan, beberapa tantangan tersebut yakni; pertama, hukuman mati tetap menjadi hukuman yang dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, ujar dia, hukuman ganda potensial terjadi, bahkan termasuk dalam pelaksanaan skema masa percobaan 10 tahun.

“Jika skema percobaan ini tidak dipastikan pelaksanaannya secara maksimal dan merupakan upaya menghormati hak hidup, maka masa percobaan juga dapat dinilai sebagai “legalisasi” hukuman ganda,” ujar dia.

Tantangan kedua, ujar Anam, masa transisi dalam upaya peluang masa percobaan, belum jelas mekanismenya. Sementara data terpidana hukuman mati yang diterima Komnas HAM dari Dirjen Pemasyarakatan (per Maret 2018) berjumlah 185 terpidana, dengan rentang usia 22-80 tahun, dan terdiri dari 56 WNA dan 129 WNI.

“Angka 185 terpidana mati merupakan angka yang besar dan ketidakjelasan mekanime yang akan dibangun menimbulkan keprihatinan yang mendalam,” ujar dia.

Baca:
Pelapor Sodorkan Bukti 11 Orang Sebarkan Hoax Ratna Sarumpaet

Untuk itu, dalam momentum peringatan Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM mengingatkan kembali kepada penegak hukum untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan segala upaya penghormatan dan perlindungan hak hidup.

Beberapa hal yang menjadi usulan Komnas HAM adalah moratorium pelaksanaan hukuman mati. Selain menjadikan spirit pemberian kesempatan dalam skema masa percobaan sebagai titik pijak perubahan penghormatan hak untuk hidup dalam konteks hukuman mati.

“Titik pijak ini perlu dikembangkan lebih lanjut sampai pada penghapusan hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia,” ujar Anam.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

46 menit lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

6 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

22 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya