Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Amirullah
Selasa, 9 Oktober 2018 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk mengevaluasi proses hukum terpidana hukuman mati. Seruan ini disampaikan anggota koalisi tersebut menjelang peringatan Hari Anti-Hukuman Mati yang diperingati secara internasional Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca: Pengedar Aqua Setan di Diskotek MG Club Dituntut Hukuman Mati
"Di Amerika, 362 orang terpidana hukuman mati bebas karena terbukti tidak bersalah. Bagaimana dengan Indonesia?" kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat ditemui di kantor KontraS, Kwitang, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018.
Putri menyampaikan banyak negara yang mengalami cacat hukum. Hukum yang menimpa terpidana hukuman mati pun tidak main-main. Bila salah tangkap, kata dia, orang yang tidak bersalah harus menanggung hukuman berat dan merelakan nyawanya.
Di Indonesia, cacat hukum dimungkinkan lebih banyak terjadi. Sebab, sistem hukum Indonesia dinilai masih buruk. Musababnya, putusan hukum-hukum berat ini minim koreksi. Keberadaan tim independen pun diharapkan bakal mengevaluasi dan menguji kelayakan putusan hukuman mati itu.
Baca: Dituntut Seumur Hidup, Pengedar Sabu Cair MG Club Divonis Rabu
Selain mendesak pemerintah menghapus hukuman mati, HATI memaparkan bahwa hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia menunjukkan ketidakadilan. Sebab, hukum ini acap menyasar kelompok rentan dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Terpidana kasus tersebut kerap mengalami kesulitan memperoleh akses keadilan, informasi, partisipasi, dan kesetaraan. Bahkan, kerap mengalami diskriminasi.
KontraS mencatat, selama 2018, pemerintah Indonesia sudah memvonis 19 kasus yang pelakunya dijerat hukuman mati. Kasus itu melibatkan 43 orang. Adapun tujuh kasus di antaranya merupakan tindak pembunuhan berencana dan 12 lainnya kasus narkotika.