Berikut 12 Tersangka Penyebar Hoax Bencana Alam
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 9 Oktober 2018 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian kembali menangkap tiga orang tersangka dalam perkara penyebaran kabar hoax tentang bencana alam. Maka hingga saat ini, total sudah ada 12 orang tersangka.
"Pada tanggal 2 Oktober 2018, kami telah mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong, berita tidak lengkap tentang bencana di Sulawesi Tengah dan NTB yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Masih Dihantui Berita Hoax? Pelajari 10 Jurus Ampuh Menangkisnya
Berikut rincian 12 orang yang menjadi tersangka:
1. Epi Wariani
Epi Wariani ditangkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 18.00 Wita. Dia memposting hoax pada Jumat, 28 September 2018, dengan keterangan "NTB masih Waspada terutama Pulau Sumbawa“.
(https://www.facebook.com/photo.php?fbid=718808291813193&set=pb.100010520857921.-2207520000.1538448490.&type=3&theater)
2. Joni Afriadi
Joni ditangkap di Batam pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 19.30 WIB. Dia memposting gambar hoax pada Ahad, 30 September 2018, dengan keterangan “Mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”.(https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=2190512311231481&id=100008182004846)
3. Uril Unik Febrian
Febrian yang ditangkap di Sidoarjo, pada Selasa, 2 Oktober 2018, telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta, pada Selasa, 2 Oktober 2018.(https://www.facebook.com/uril.u.febrian/posts/2264581530442963)
4. Bobby Kirojan
Bobby ditangkap di Manado, Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 15.00 Wita. Dia mengunggah tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta pada Senin, 24 September 2018.
(https://www.facebook.com/bobby.kirojan.5/posts/830242160519358)
Baca: Agar Tak Termakan Berita Hoax, Simak Tips dari Facebook Ini
5. Ade Irma Suryani Nur
Ade Irma ditangkap di Jeneponto, pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 12:30 Wita. Ia memposting tulisan bendungan bili-bili retak disebabkan gempa pada Jumat, 28 September 2018.(https://www.facebook.com/groups/414216218659461/permalink/1952626724818395/)
6. Dhany Ramdhany
Dhany ditangkap di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pukul 09.30 WIB. Dia mengunggah tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta pada Senin, 1 Oktober 2018.(https://www.facebook.com/brazax.brazax/posts/238225867049754)
7. Martha Margaretha
Marta ditangkap di Surabaya, pukul 13:40 WIB, karena ia telah memposting konten berita hoax pada pada 24 Agustus 2018, berisi berita gempa Megatrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR
(https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1934301709968330&set=a.106260559439130&type=3)
8. Malini
Malini ditangkap di Pekanbaru, pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 13:00 WIB, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoax prediksi BMKG Jakarta dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dg kekuakan 8,6.
(https://www.facebook.com/groups/prabowofornkri/permalink)
9. Royke Salendo
Royke ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 4 Oktober 2018, pukul 09.00 WIB, karena pada 30 September 2018 telah memposting tulisan hoax penerbangan gratis pesawat HERCULES/C295 Makassar – Palu dan sebaliknya sehari 5 penerbangan. Ia mengaku tak punya motif apa-apa.
10. Eddy Anggara Setiawan
Eddy ditangkap di Kabupaten Barito Kuala, pada Jumat, 5 Oktober 2018, pukul 16.00 WITA karena pada tanggal 3 Oktober 2018 telah memposting hoax Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui video gunung erupsi di Guatemala.
11. Rod Yudah Hermon Brighthunder Tengger
Rod ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 5 Oktober 2018 pukul 11:30 WIB, karena pada 02 Oktober 2018 telah memposting hoax perkiraan BMKG mengenai Megatrust pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.
12. Yunan Anies
Yunan ditangkap di Gorontalo Utara, pada Sabtu, 6 Oktober 2018 pukul 15:01 WITA, karena pada 03 Oktober telah memposting hoax mengenai bencana alam gunung Soputan.
Setyo mengatakan mereka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena telah menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan, dan tidak lengkap. "Setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun," ujarnya.
Baca: Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet